Tolak kasasi, MA tetapkan Alfian Tanjung dihukum 2 tahun penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Amar putusan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," sebagaimana dikutip dari putusan MA yang dilansir Antara di Jakarta, Jumat (8/6).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kenapa Alas Roban dikenal angker? Terdapat dua cerita yang menjadi sumber keangkeran Alas Roban, melansir Liputan 6. Konon jalur ini angker karena pembantaian massal atas kerja paksa masa pemerintahan Daendles.
-
Di mana Julian Alvarez mencuri perhatian penggemar Indonesia? Meski tak membobol gawang Indonesia, figur beralis tebal itu jadi salah satu pemain yang paling banyak diburu tanda-tangannya oleh penggemar di Jakarta lantaran murah senyum dan ramah.
-
Kenapa Alvin Faiz menjenguk Yusuf? Dijenguk Alvin Faiz Keputusan Larissa Chou untuk menyunatkan Yusuf sudah disampaikannya pada Alvin Faiz yang langsung datang menjenguk.
-
Kenapa Aldi Taher dan istrinya sering dikritik netizen? Meski suaminya sering jadi sorotan dan dikritik netizen, tapi Billih tampak cuek aja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Putusan MA tersebut mengharuskan Alfian tetap menjalani hukuman dua tahun penjara, sebagaimana yang sebelumnya telah diputuskan PN Surabaya.
Adapun Hakim Agung yang memutus perkara ini diketuai Andi Samsan Nganro, dengan anggota Eddy Army dan Margono.
MA memutus perkara ini pada Kamis (7/6) dan mencantumkan perkara ini sebagai perkara penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Alfian atas kasus ujaran kebencian.
Atas putusan PN Surabaya tersebut, Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun permohonannya tersebut ditolak dan hakim tetap menjatuhkan vonis dua tahun kepada Alfian.
Kasus ujaran kebencian ini berbeda dengan kasus ujaran kebencian oleh Alfian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan telah diputus pada 30 Mei 2018 lalu.
Baca juga:
Polda Metro tegaskan tak ada kriminalisasi di kasus Alfian Tanjung
Polisi sebut Alfian Tanjung lepas bukan bebas
Alfian Tanjung bebas, Politisi PDIP sebut hakim memutus pakai kacamata kuda
Dukung jaksa ajukan banding vonis bebas Alfian Tanjung, Polri siapkan bukti tambahan
Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi