Total Pertemuan SYL Dengan Firli Sebanyak 3 Kali, Berlangsung Sejak 2021
Firli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut terungkap pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang putusan etik Firli Bahuri.
Total Pertemuan SYL Dengan Firli Sebanyak 3 Kali, Berlangsung Sejak 2021
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui sudah melakukan banyak pertemuan dengan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pertemuan tersebut sudah terjadi sejak 2021 silam.
Hal tersebut terungkap pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang putusan etik Firli Bahuri. Pada pertemuan pertama terjadi pada Februari 2021. Kala itu SYL bertemu dengan Firli ditemani oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
"Bahwa pada tanggal 12 Februari 2021, saksi Syahrul Yasin Limpo dan Saksi Irwan Anwar bertemu dengan Terperiksa di rumah yang disewa Terperiksa yang terletak di Jl Kertanegara Nomor 45," ujar anggota Majelis Hakim etik Dewas KPK, Syamsudin Haris, Rabu (27/12).
Selanjutnya pertemuan kedua masih pada tahun yang sama. Hanya saja pertemuan itu berlangsung di rumah Firli kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu pun dibuktikan berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa oleh Dewas KPK.
"Bahwa pada tanggal 23 Mei 2021, Terperiksa kembali melakukan pertemuan yang kedua dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dan saksi Irwan Anwar di rumah Terperiksa di Vila Galaksi Bekasi," bebernya.
"Fakta tersebut didukung oleh keterangan saksi Syahrul Yasin Limpo saksi Irwan Anwar, saksi Hartoyo, saksi Panji Harjanto, dan ahli Saji Purwanto serta barang bukti dokumen berupa hasil extraksi percakapan antara sdr Firli Bahuri dan sdr Syahrul Yasin Limpo beserta surat pernyataan sdr Syahrul Yasin Limpo," sambung Syamsudin.
Sementara pada pertemuan ketigakalinya dilakukan Firli dengan SYL di lapangan bulu tangkis GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022. Pertemuan tersebut yang sempat viral di media sosial yang memperlihatkan Firli sedang memakai pakaian olahraga.
Diketahui, pertemuan itu diatur oleh ajudan Firli, Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.
"Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, Terperiksa kembali melakukan pertemuan yang ketiga dengan saksi Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis GOR Tangki Mangga Besar yang berlangsung sekitar 30-40 menit," pungkas Syamsudin.
Firli Terbukti Bersalah
Firli Bahuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang pada saat itu sedang berperkara di KPK.
"Menyatakan Terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata ketua Dewas KPK.
Selain itu, Firli juga tidak melaporkan kepada pimpinan KPK lainnya perihal pertemuan dengan SYL kala itu. Pertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Firli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf | dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Atas tindakannya, Firli dijatuhkan sanksi untuk mengundurkan diri dari jabatannya. "Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tegas Tumpak.