Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Satreskrim Polres Maros menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) yang dilakukan tersangka A di Jalan Maros-Makassar, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (19/12).
- Masih Berseragam Lengkap, Polisi ini Jualan Roti Bakar di Pinggir Jalan Alasannya Menyentuh Hati
- Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan
- Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
- Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
A memperagakan sekurangnya 41 adegan. Melihat peragaan itu, istri korban histeris.
Kapolres Maros AKBP Awaluddin mengatakan, rekonstruksi dilakukan terbuka. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Untuk memperlancar rekonstruksi makanya dilakukan seperti itu, adegannya kan cukup banyak," ujarnya kepada wartawan.
Saat rekonstruksi, keluarga dan tetangga korban meneriaki tersangka yang mengenakan baju tahanan dan peci hitam. Kasat Reskrim Polres Maros Inspektur Satu Slamet berupaya menenangkan keluarga korban.
Iptu Slamet mengatakan dalam rekonstruksi ini tersangka inisial A (20) memperagakan 41 adegan dalam pembunuhan terhadap kedua korban, ayah dan anak.
Adegan diawali pelaku masuk melalui pintu belakang lalu terlibat perkelahian dengan Abdillah hingga membunuh kedua korban saat berada di lantai dua ruko.
"Ada revisi karena teknis penyesuaian, adegan mulai dari masuk sampai keluar ruko," ujarnya.
Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Pelimpahan berkas ke Kejaksaan, bulan inilah tahap 1," tegasnya.
Seorang keluarga korban, Johar berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. "Korban itu sepupu saya Pak, saya memohon supaya pelaku bisa dihukum sampai mati," pungkasnya.