Usai Bercinta, Remaja di Sumbawa Bunuh dan Bakar Pacar
Dia nekat membunuh dan membakar jasad Olive lantaran dipicu cemburu, korban diduga selingkuh. Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, kedua remaja ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Olive berdasarkan bukti-bukti hasil penyelidikan.
Dua remaja berinisial AP (18) dan LH (17) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Olive. AP merupakan kekasih korban. Dia nekat membunuh dan membakar jasad Olive lantaran dipicu cemburu, korban diduga selingkuh. Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, kedua remaja ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Olive berdasarkan bukti-bukti hasil penyelidikan.
"Jadi untuk tersangka pertama (AP), dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP. Untuk tersangka kedua (LH), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Faisal. DIkutip dari Antara, Rabu (18/9).
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Di mana lokasi Lembah Pasir Sumbul? Tempat camping Lembah Pasir Sumbul di Kampung Parabon Pojok, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mendadak mencuri perhatian karena keistimewaannya.
-
Bagaimana suasana Lembah Pasir Sumbul? Suasananya betul-betul menenangkan, sehingga cocok jadi tempat wisata individu maupun keluarga dan sahabat.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Dijelaskan bahwa Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada AP ini berkaitan dengan aksi pembunuhan berencana yang disengaja. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Kemudian terkait Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang diterapkan penyidik untuk kedua tersangka terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk Pasal 365 KUHP tambahan yang disangkakan kepada AP ini mengatur tentang Pencurian. Karena usai mengeksekusi nyawa korban, AP merampas dan menjual barang berharganya, seperti handphone merek Vivo dan earphone.
"Jadi pasal 365-nya itu berkaitan dengan merampas barang korban dan dijual setelah melakukan pembunuhan terjadi," ujarnya.
Selanjutnya untuk Pasal 65 KUHP yang diterapkan dalam sangkaan pidana terhadap LH tersebut berkaitan dengan peran dia yang telah membantu AP melakukan tindak pidana pembunuhan.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa penanganan kasusnya masih dalam proses pemeriksaan. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa dengan penanganan splitsing (pemecahan berkas perkara).
"Jadi penanganannya splitsing, yang untuk anaknya (LH) dibedakan penanganannya," kata Faisal.
Rencananya, untuk penahanan LH yang diketahui masih berstatus pelajar SMA di bawah umur, akan dititipkan ke Kota Mataram. Namun hal tersebut dikatakan masih dalam pertimbangan penyidik.
"Karena kami di sini tidak ada penahanan untuk anak, nantinya kami pertimbangkan apakah akan dititipkan di Mataram. Jadi untuk keamanannya, sementara ini yang bersangkutan (LH) kita amankan di kantor," ucapnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Polres Sumbawa di lokasi penemuan jasad Olive.
Jasad Olive ditemukan kali pertamanya oleh warga di lahan kosong wilayah Kelapis, Kelurahan Brangbiji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (13/9) siang, sekitar pukul 11.30 WITA.
Setelah jasadnya berhasil teridentifikasi, tim Satreskrim Polres Sumbawa melaksanakan serangkaian penyelidikan. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Sumbawa berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku.
Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AP dan LH, diamankan petugas pada Jumat (13/9) siang, sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaannya, AP adalah kekasih korban. Dengan motif cemburu karena mengetahui korban selingkuh, AP pada awalnya mengajak korban bertemu dan sempat melakukan hubungan badan di sebuah rumah kosong.
Setelah berhubungan badan, AP pada keterangannya terlibat pertengkaran dengan korban. Karena emosi, AP kemudian mencekik leher korban hingga tewas di tempat.
Tersangka AP yang panik kemudian menghubungi LH dan meminta bantuannya untuk menghilangkan jenazah korban. Sebagai seorang rekan, LH kemudian mencari bahan bakar bensin dan sebuah karung untuk membawa jenazah korban.
Dengan menggunakan kendaraan roda dua milik LH, keduanya berboncengan membawa jenazah korban dalam karung ke TKP dan membakarnya dengan bensin.
Baca juga:
Luka di Leher dan Tangan, Mayat Laki-laki di Pinggir Tol Bocimi Korban Pembunuhan
Setahun Diburu, Pelaku Pembunuhan Pasangan Lansia di Bogor Ditangkap
Rekonstruksi, 3 Pelaku Peragakan 23 Adegan Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Baduy
Residivis di Karawang Gorok Leher Iyus Gara-Gara Uang Rp1 Juta
Pelaku Nekat Bakar Nenek di Gubuk Gara-Gara Utang Rp14 Ribu
Sakit Hati, Pemuda 20 Tahun di Garut Bakar Nenek di Gubuk