Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!
TKN Prabowo-Gibran menilai mantan Ketua MK Anwar Usman hanya kambing hitam dalam putusan syarat Capres-Cawapres
Menurut Habib, keputusan hakim MK menolak gugatan perkara 141 menandakan Anwar Usman sebenarnya tidak melakukan pelanggaran berat
Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai mantan Ketua MK Anwar Usman hanya kambing hitam untuk dicari kesalahannya dalam putusan syarat Capres-Cawapres. Hal ini menanggapi putusan MK yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Pemohon dalam gugatan itu mempermasalahkan Capres-Cawapres hanya boleh maju bila pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur. Gugatan itu diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
"Semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekedar untuk melakukan legitimasi ya, terhadap di putusan MKMK," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (30/11).
Menurut Habib, keputusan hakim MK menolak gugatan perkara 141 menandakan Anwar Usman sebenarnya tidak melakukan pelanggaran berat atas putusan nomor 90 beberapa waktu lalu. Putusan 90 ini mengizinkan Capres-Cawapres yang berpengalaman menjadi Wali Kota bisa maju Pilpres meski belum berusia 40 tahun.
"Jadi saya pikir ini menunjukkan kepada publik ya, kepada kita semua, bahwa memang setelah kita cermati, tidak ada yang namanya intervensi tersebut dan memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman ya," papar dia.
“Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau saudara Anwar Usman dihukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri,” sambung Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, ungkapan ‘kambing hitam’ itu untuk menunjukkan opini miring bahwa pencalonan Prabowo-Gibran cacat hukum tidak benar.
“Di mana keputusan inilah yang kemudian dibawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo Gibran. Disebut apa, diwarnai cacat hukum, diwarnai dengan cacat etika, dan lain sebagainya,”
tuturnya.
merdeka.com
Habiburokhman mengimbau putusan MK nomor perkara 141 jangan lagi menjadikan dalih untuk mempermasalahkan putusan soal usia capres-cawapres. Sebab, putusan tersebut bulat dan tidak ada dissenting dan concurring opinion.
"Kita jangan lagi praktikkan politik fitnah, politik framing hitam, kita kedepankan tadi seperti kata Pak Dasco, kita kontestasi gagasan, kita kontestasi visi misi, program-program, rekam jejak, dan satu lagi kita masing-masing,” imbuhnya.
"Ini apa yang bicara bukan Habiburokhman tapi 8 hakim MK ya. Di 8 hakim MK mengatakan bahwa dalil yang mengatakan ya. Dalil pemohon yang mengatakan telah terjadi intervensi dalam perkara 90, itu tidak dapat dibenarkan di putusan ini," ujar Habib.
Sebelumnya, MK menolak uji materil, yang mempermasalahkan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, atau yang hanya boleh maju pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Adapun, gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana. Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Menolak pemohon yang untuk seluruhnya," ucap hakim Suhartoyo dalam putusannya, Rabu (29/11/2023).
Majelis Hakim beralasan, pokok permohonan yang diajukan oleh Brahma tidak beralasan menurut hukum. Sebagaimana gugatan pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.