Polemik Presidential Threshold, DPR Tegaskan Tak Ada Revisi UU Pemilu
Menurutnya, untuk Pemilu 2024 ambang batas pencalonan presiden tidak akan berubah. Kecuali untuk pemilu setelah 2024 masih terbuka untuk revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, ambang batas pencalonan presiden tidak akan berubah. Tertutup untuk melakukan revisi UU Pemilu karena DPR dan pemerintah sudah sepakat tidak ada pembahasan.
"Ya kan kita sepakat untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu. Presidential Threshold ada di UU Pemilu. Karena UU Pemilu tidak direvisi maka 2024 tetep menggunakan 20 persen threshold presiden," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan Pemilu Presiden 2024 dilaksanakan? Pemilihan ini akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.
-
Siapa yang mendukung pelaksanaan putusan penghapusan parliamentary threshold di Pemilu 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%. Bukan malah mengundurnya di Pemilu 2029.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu Presiden akan diselenggarakan pada tahun 2024? Pada 2024 nanti, Indonesia akan dihadapkan pada dua pemilihan umum, pemilihan presiden pada Februari, dan pemilihan kepala daerah pada November.
Menurutnya, untuk Pemilu 2024 ambang batas pencalonan presiden tidak akan berubah. Kecuali untuk pemilu setelah 2024 masih terbuka untuk revisi UU Pemilu
"Enggak ada ruang mengubah 0 persen dari 20 ke 0 persen itu gak ada itu. Kecuali untuk pemilu yang akan datang, pemilu setelah 2024," ujarnya.
Bahkan, Saan menilai, sulit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Tidak ada agenda mendesak untuk mengeluarkan Perppu.
"Gak mungkinlah terbitkan Perppu untuk sebuah UU yang besar Perppu untuk itu saja kayaknya enggak," ujarnya.
Namun, Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini menilai, jika ada revisi pun tidak mungkin ambang batas pencalonan presiden dihapus. Hanya terbuka bila ambang batas dikurangi.
NasDem mengusulkan ambang batas pencalonan presiden 15 persen jika terbuka peluang revisi.
"Kemarin NasDem mengusulkan 15 persen tapi kan ga ada perubahan," tutup Saan.
(mdk/fik)