Begini Penjelasan Kemenkes Tentang Regulasi Aturan Susu Formula Bayi
Setelah sempat menimbulkan banyak pertanyaan, Kemenkes jelaskan mengenai regulasi aturan susu formula bayi.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat regulasi terkait pemasaran susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif. Aturan yang diatur dalam PP ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan susu formula bayi.
Dalam Pasal 33 PP Kesehatan disebutkan, "Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.” Pernyataan ini dengan tegas menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberhasilan pemberian ASI eksklusif kepada bayi, yang telah terbukti secara ilmiah memberikan manfaat besar bagi kesehatan anak.
-
Apa saja alasan ibu memberikan ASI campur susu formula? Pemberian ASI campur susu formula dapat dipertimbangkan dalam beberapa kondisi tertentu, termasuk ketika ibu mengalami masalah menyusui, produksi ASI kurang, berat badan bayi rendah, atau saat ibu tidak berada di rumah.
-
Kenapa ibu memilih untuk memberikan ASI campur susu formula? Ibu menyusui seringkali dihadapkan pada pilihan sulit antara memberikan ASI atau susu formula untuk bayi mereka. Beberapa ibu memilih untuk mencampur ASI dengan susu formula (sufor) dengan alasan tertentu.
-
Apa saja manfaat susu formula untuk anak? Susu formula, yang telah dirancang untuk mendekati komposisi ASI, mengandung nutrisi utama seperti protein, karbohidrat, lemak, vitamin, dan mineral yang dibutuhkan oleh anak. Dr. Robert Soetandio dari RS Pondok Indah Bintaro menambahkan bahwa, “susu formula juga memiliki kandungan asam lemak tak jenuh yang bermanfaat bagi perkembangan otak, sistem saraf, dan mata bayi.”
-
Kapan sebaiknya susu formula diberikan pada bayi? Namun, perlu ditekankan bahwa pemberian susu formula sebaiknya dimulai setelah bayi mencapai usia 1 tahun.
-
Bagaimana cara susu formula membantu perkembangan anak? Susu formula, yang telah dirancang untuk mendekati komposisi ASI, mengandung nutrisi utama seperti protein, karbohidrat, lemak, vitamin, dan mineral yang dibutuhkan oleh anak. Dr. Robert Soetandio dari RS Pondok Indah Bintaro menambahkan bahwa, “susu formula juga memiliki kandungan asam lemak tak jenuh yang bermanfaat bagi perkembangan otak, sistem saraf, dan mata bayi.”
-
Siapa yang direkomendasikan untuk menggunakan susu formula? Seperti ibu dengan kondisi HIV. Itu memang kita sarankan pakai susu formula,” ucap dr. Huminsa Ranto Morison Panjaitan, dokter spesialis anak dari RS Mardi Waluyo. Dalam hal ini, susu formula dianggap sebagai pilihan yang lebih aman untuk melindungi kesehatan bayi.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Indah Febrianti, S.H., M.H., menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif. "Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA)," jelas Indah dilansir dari Sehat Negeriku.
Regulasi ini memperketat berbagai aktivitas yang berpotensi menghambat pemberian ASI eksklusif, termasuk:
Larangan pemberian contoh produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI secara cuma-cuma, serta penawaran kerja sama dalam bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Larangan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI ke rumah.
Larangan pemberian potongan harga atau insentif dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI.
Larangan penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI kepada masyarakat.
Larangan pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI serta susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Larangan promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.
Regulasi ini disusun dengan merujuk pada Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang diadopsi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 1981. Langkah ini bertujuan untuk melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yakni praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.
Dr. Lovely Daisy, MKM, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, menambahkan bahwa perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI merupakan cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak. Pemberian ASI eksklusif dari sejak lahir hingga bayi berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan hingga usia 2 tahun dengan tambahan makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.
"Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat," terang Lovely Daisy.
Aturan ini juga mengadopsi Resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 tentang "Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children" yang menekankan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri. Panduan WHO tersebut menyoroti masalah pelabelan produk makanan bayi yang sering kali tidak memuat peringatan yang diperlukan, seperti usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi konsumsi.
Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih ditemukan praktik yang tidak sesuai, seperti penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan yang mempromosikan produk. Oleh karena itu, penguatan pemantauan dan penegakan sanksi sangat diperlukan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik.
Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ASI eksklusif dengan mengatur secara ketat pemasaran produk pengganti ASI. Dengan aturan ini, diharapkan lebih banyak ibu yang dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka, sehingga tercipta generasi yang lebih sehat dan kuat di masa depan.