Guna Mengantisipasi Bahaya BPA, BPOM Siapkan Pelabelan Galon Bermerek
BPOM membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek.
Guna Mengantisipasi Bahaya BPA, BPOM Siapkan Pelabelan Galon Bermerek
Pemakaian Bisfenol A atau BPA pada galon air minum memiliki bahaya yang besar bagi kesehatan tubuh dan harus segera diantisipasi. Untuk itulah, banyak pihak yang kini mulai melakukan berbagai upaya agar para konsumen bisa terselamatkan dan terbebas dari aneka bahaya tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai bentuk tanggung jawab dan kepeduliannya terhadap permasalahan ini, membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek.
-
Bagaimana cara pelabelan BPA dilakukan pada galon air minum? Aturan ini mewajibkan produsen air minum yang memakai kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang ‘7’ menggunakan label peringatan dengan bunyi: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan".
-
Apa isi dari label peringatan BPA yang wajib dicantumkan pada kemasan galon air minum? Pasal 61A menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.
-
Di mana ditemukan kandungan BPA pada galon yang melebihi ambang batas aman? Daerah tersebut adalah Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tengah.
-
Bagaimana cara agar BPA di galon tidak terlepas? "Kalau bisa, saran saya, truk-truk pengangkutnya berataplah, jadi tidak ada pengaktifan BPA-nya jadi tergelontor lepas."Ia melanjutkan, "Dalam konteks kandungan senyawa kimia BPA, beberapa penelitian sudah sangat masif menjelaskan bahwa BPA berbahaya secara akumulatif untuk kesehatan,"
-
Bagaimana cara BPOM mencegah dampak kesehatan dari BPA pada galon guna ulang? Berdasarkan risiko kesehatan, jumlah konsumsi, dan data produk beredar, BPOM memandang perlu untuk segera melakukan pengaturan label Air Minum Dalam Kemasan.
-
Apa yang harus dilakukan oleh produsen galon air minum terkait aturan pelabelan BPA? Pasal 61A dalam peraturan tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.
"Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua pemangku kepentingan”
Kata Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM, Aisyah, dalam sebuah acara bincang-bincang di Metro TV, Jumat (11/8/2023).
BPA Datangkan Risiko yang Luar Biasa Bagi Kesehatan
Berbicara dalam forum yang sama, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengungkap BPA mendatangkan risiko yang ‘luar biasa’ bagi kesehatan manusia.
"Risiko berbahaya BPA ini bisa dirasakan pada janin yang bahkan belum terbentuk di dalam kandungan. BPA berpotensi mengganggu pertumbuhan janin, sehingga dalam perkembangannya akan menimbulkan banyak masalah kesehatan, termasuk autisme, Attention Deficit atau Hyperactivity Disorder (ADHD)," katanya saat menyebut paparan BPA dalam jangka panjang dapat mengganggu sistem tubuh, termasuk gangguan organ reproduksi, penyakit endokrin, gangguan syaraf dan kanker. Pandu menambahkan bahwa semua jenis penyakit tak menular tersebut cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Berbagai Negara Mulai Membuat Aturan Khusus untuk BPA
Menurut Aisyah, karena pertimbangan risiko kesehatan tersebut, negara di berbagai belahan dunia mengadopsi pengaturan khusus terkait BPA.
Kendati, Aisyah menyebut di level global ada trend pengetatan toleransi atas BPA pada kemasan pangan. Dia mencontohkan Uni Eropa kini menetapkan ambang batas migrasi BPA sebesar 0,06 ppm dari 0,6 ppm pada 2011. Berkaitan dengan itu pula, otoritas keamanan pangan Eropa, EFSA, merevisi batas asupan harian (Total Daily Intake) BPA dari awalnya, pada 2015, sebesar mikrogram/kilogram berat badan menjadi 0,2 nanogram/kilogram berat badan pada April 2023.
- Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah untuk Kelola Limbah Air di Gelaran COP28
- Mengenal GamaWarni, Alat Pewarna Alami untuk Kain Karya Peneliti UGM
- Makna Prabowo-Gibran Kerap Pakai Baju Warna Biru
- Berdampak Bagi Kesehatan Masyarakat Luas, Pakar Ingatkan Pemerintah Akan Urgensi Pelabelan BPA
"Ini berarti ada pengetatan 20.000 kali lebih rendah, toleransi asupannya jadi lebih ketat. Ini juga salah satu alasan BPOM mengkaji kembali regulasi yang ada terkait BPA," katanya. Menurut Aisyah, rencana pelabelan risiko BPA juga berlatar hasil pengawasan yang menunjukkan migrasi BPA pada galon bermerek yang beredar di sejumlah kota. "Datanya memang cenderung mengkhawatirkan, migrasi BPA ada di kisaran 0,06 ppm sampai 0,6 ppm dan bahkan ada yang di atas 0,6 ppm," lanjutnya.
Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Muhammad Chalid, yang ikut berbicara dalam forum yang sama membenarkan penjelasan itu. Menurutnya, memang ada risiko pelepasan BPA yang besar pada kemasan galon bermerek utamanya bila produk tersebut masih didistribusikan dengan serampangan, termasuk dibiarkan terpapar sinar matahari langsung dalam waktu yang cukup lama. Chalid juga mengatakan bahwa pelepasan BPA pada galon bermerek menjadi rawan karena proses pencucian galon di pabrik umumnya menggunakan sejenis deterjen yang bisa memicu peningkatan keasaman dan berimbas pada pelepasan BPA.
BPOM Diskusikan Regulasi Pelabelan Risiko BPA ke Semua Pihak
Aisyah bilang BPOM telah berdiskusi dengan semua pihak selama proses penyusunan regulasi pelabelan risiko BPA.
Dia menyebut diskusi intens melibatkan pelaku usaha air kemasan, baik yang skala mikro, kecil dan menengah, market leader serta asosiasi terkait. "Alhamdulillah Badan POM mendapat dukungan positif dari banyak kalangan, termasuk Komisi IX DPR," katanya menambahkan penyusunan rancangan regulasi tersebut telah melalui semua tahapan perancangan regulasi, termasuk koordinasi dengan kementerian terkait, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), kalangan akademisi dan ahli.
"Di level kementerian, kami sudah menyepakati urgensi pelabelan ini sebagai bentuk tanggung jawab negara sekaligus untuk melindungi pelaku usaha, termasuk pemerintah, dari kemungkinan tuntutan hukum di masa datang," katanya mengisyaratkan kemungkinan munculnya gugatan publik bila risiko BPA tersebut tak disampaikan ke publik secara terbuka. Dengan adanya rancangan regulasi ini, Aisyah berharap supaya ada inovasi positif di kalangan produsen galon bermerek. Sehingga, mereka juga dapat menghadirkan kemasan galon yang lebih menjamin kualitas dan keamanan air minum.