Ini Rayuan Maut & Janji Manis Ketua KPU Hasyim Asyari ke Korban Asusila, Amburadul karena Diingkari
Berikut rayuan maut dan janji manis Ketua KPU Hasyim Asyari ke korban asusila.
Berikut rayuan maut dan janji manis Ketua KPU Hasyim Asyari ke korban asusila.
Ini Rayuan Maut & Janji Manis Ketua KPU Hasyim Asyari ke Korban Asusila, Amburadul karena Diingkari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentikan tidak hormat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari dari jabatannya.
Sanksi tersebut diberikan dalam sidang digelar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kenapa Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI."Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Mengapa Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang menjadi Plt Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU usai Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Pemberhentian Tidak Hormat ini imbas dari kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
DKPP kemudian membeberkan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asyari terhadap CAT, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam salinan putusan DKPP itu dijelaskan bahwa, perbuatan Hasyim Asyari melecehkan korban CAT dengan membujuk dan merayu pengadu hingga puncaknya terjadi paksaan hubungan badan. Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023.
Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
"Nyatanya pada saat bersamaan, Teradu memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk rayu Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu. Perjalanan ini telah direncanakan oleh Teradu 2 (dua) bulan sebelumnya di mana Teradu menghubungi Pengadu untuk mengungkapkan keinginannya bertemu dan berjalan secara khusus dengan Pengadu ketika melakukan kunjungan kerja," demikian bunyi salinan putusan DKPP halaman 6 seperti dikutip, Rabu (3/7).
Korban sempat mempertanyakan kepada Hasyim Asyari kenapa hanya dirinya yang diajak. Akan tetapi saat itu, Hasyim Asyari berdalih hanya berdua dengan korban.
"Bahwa selama melakukan kunjungan kerja tersebut, Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu. Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," demikian bunyi salinan putusan DKPP halaman 7.
Sebelumnya, Hasyim Asyari sempat mengirim pesan ke korban dengan bunyi 'Pandangan pertama turun ke hati'. Bahkan, di akhir kalimat tersebut disertakan pula emoji peluk.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ungkap Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah.
Korban mengaku Hasyim Asyari sempat menjanjikan menikah. Janji dan pernyataan Hasyim Asyari itu bahkan ditandatangani sendiri di atas kertas dan bermaterai.
"Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," lanjutnya.
- Momen Menggemaskan Rayyanza Asyik Berkuda saat Hadiri Ulang Tahun Azzura, Banjir Sorotan
- Rayyanza Diasuh Rieta Amilia, Potret Sus Rini Asyik Ngopi & Ngobrol Bareng Para Pengasuh di Hotel Bintang 5
- Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Berani Janjikan Korban Asusila Rp4 M
- Rayuan Maut PKS Goda Cak Imin Dorong PKB Siapkan Gubernur di Pilkada, Incar Jakarta?
Tidak hanya menikah, Hasyim Asyari juga menjanjikan apartemen miliknya untuk CAT. Selain apartemen, Hasyim Asy'ari juga menjanjikan uang bulanan Rp30 juta kepada CAT.
"Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu," demikian bunyi salinan surat pernyataan Hasyim Asy'ari untuk CAT seperti dikutip dari putusan DKPP.
Berikut bunyi surat pernyataan Hasyim Asy'ari tertanggal 2 Januari 2024 kepada CAT:
1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;
2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;
3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;
4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat;
5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.
Namun Hasyim Asy'ari yang tidak pernah menepati janjinya hingga membuat CAT melaporkannya ke DKPP terkait perbuatan asusila.
Hasil sidang DKPP digelar hari ini, Rabu (3/7), memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari tidak hormat sebagai ketua KPU RI.
Lebih lanjut, CAT mengaku membutuhkan kekuatan hati dan kesabaran untuk menyingkap kasus dugaan asusila yang dialaminya. Ia juga bersyukur dengan keputusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Pada akhirnya, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemilu," kata CAT dalam keterangannya, Rabu (3/7).
"Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami. Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," sambungnya.
Di sisi lain, kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan, dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Menurutnya, sudah ada beberapa belasan bukti, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, video, dan bukti-bukti lainnya yang membuktikan Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata Maria.
Terseret kasus dugaan asusila, Hasyim Asyari buka suara.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Selain mengucapkan terima kasih kepada DKPP, Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf kepada awak media yang selama ini berhubungan langsung dengannya selama menjalankan tugas sebagai ketua KPU RI.
"Pada teman-teman jurnalis yang selama ini telah berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucapnya.
Sementara itu, Hasyim tidak datang langsung dalam persidangan. Ia hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.