Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?
Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?
Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
-
Apa yang tengah ramai di media sosial tentang Pilpres 2024? Di media sosial kini tengah diramaikan dengan foto-foto artificial intelligence (AI) bertema Disney Pixar. Mulai dari suasana beberapa kecamatan di Bogor Barat hingga tokoh-tokoh yang akan bertarung di Pilpres 2024. Semuanya berkelindan di banyak media sosial.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pada pemilu kali ini, masyarakat Indonesia akan memilih para wakil rakyat, yaitu yang akan duduk sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden serta Wakil Presiden.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
TPS Pemilu ialah satu bagian dari perlengkapan saat diselenggarakannya Pemilu.
Semua telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Lantas apa saja sebenarnya aturan TPS dalam penyelenggara Pemilu?
Ada berapa jumlah TPS Pemilu 2024 yang sudah siap? Melansir dari beragam sumber dan indonesiabaik.id, berikut adalah ulasan selengkapnya, Rabu (24/1).
Pengertian TPS dalam Pemilu
TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Sedangkan TPS LN merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, yang tak lain adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara warga negara Indonesia di luar negeri.
TPS merupakan tempat di mana para pemilih melakukan proses pemungutan suara dalam Pemilu baik di dalam negeri atau pun luar negeri.
Pada penyelenggaraannya, setiap TPS akan dijaga oleh Petugas Pengawas TPS Pemilu dan Petugas Ketertiban TPS Pemilu.
2024/merdeka.com
Jumlah TPS Pemilu 2024
Jumlah TPS Pemilu 2024 saat ini dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 823.220 titik. Jumlah ini terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS Luar Negeri.
Seperti mengutip dari laman resmi indonesiabaik.id, ada beberapa TPS dengan jumlah terbanyak dan sedikit, sebagai berikut:
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni mencapai 140.457 titik. Posisi kedua diikuti oleh Jawa Timur dengan 120.666 TPS. Sementara jumlah TPS di Jawa Tengah tersebar di 117.299 titik.
Dilanjutkan, jumlah TPS di Sumatera Utara dan Banten masing-masing sebanyak 45.875 titik dan 33.324 titik.
Kemudian, Jakarta dengan 30.766 TPS untuk Pemilu 2024. Jumlah TPS di Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan masing-masing sebanyak 26.357 titik dan 25.985 titik. Di posisi ke 9, ada Lampung dengan 25.825 lokasi TPS. Kemudian, ada Riau dengan 19.366 lokasi.
Indonesiabaik.id/2024
TPS Paling SedikitSelain TPS jumlah paling banyak, ada pula TPS yang berjumlah sedikit di Pemilu 2024 mendatang. TPS dengan jumlah paling sedikit ada di Papua Selatan, yaitu 1.770 titik.
Sementara di atasnya ada Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan jumlah TPS berturut-turut sebanyak 1.923 dan 2.156 titik.
Jumlah TPS Pemilu 2024, Ini Data Penyebarannya
Berikut adalah data sebaran TPS Pemilu 2024 yang berhasil dikutip dari laman Indonesiabaik.id: 1. Aceh: 16.046 lokasi
2. Sumatera Utara: 45.875 lokasi
3. Sumatera Barat: 17.569 lokasi
4. Riau: 19.366 lokasi
5. Jambi: 11.160 lokasi
6. Sumatera Selatan: 25.985 lokasi
7. Bengkulu: 6.210 lokasi
8. Lampung: 25.825 lokasi
9. Kep. Bangka Belitung: 4.116 lokasi
10. Kep. Riau: 5.914 lokasi
11. DKI Jakarta: 30.766 lokasi
12. Jawa Barat: 140.457 lokasi
13. Jawa Tengah: 117.299 lokasi
15. Jawa Timur: 120.666 lokasi
16. Banten: 33.324 lokasi
17. Bali: 12.809 lokasi
18. Nusa Tenggara Barat: 16.243 lokasi
19. Nusa Tenggara Timur: 16.746 lokasi
20. Kalimantan Barat: 17.626 lokasi
21. Kalimantan Tengah: 7.830 lokasi
22. Kalimantan Selatan: 13.584 lokasi
23. Kalimantan Timur: 11.441 lokasi
24. Kalimantan Utara: 2.295 lokasi
25. Sulawesi Utara: 8.240 lokasi
26. Sulawesi Tengah: 9.462 lokasi
27. Sulawesi Selatan: 26.357 lokasi
28. Sulawesi Tenggara: 8.154 lokasi
29. Gorontalo: 3.539 lokasi
30. Sulawesi Barat: 4.219 lokasi
31. Maluku: 5.622 lokasi
32. Maluku Utara: 4.192 lokasi
33. Papua: 3.109 lokasi
34. Papua Barat: 1.923 lokasi
35. Papua Selatan: 1.770 lokasi
36. Papua Tengah: 4.484 lokasi
37. Papua Pegunungan: 5.850 lokasi
38. Papua Barat Daya: 2.156 lokasi
39. Luar Negeri: 3.059 lokasi
Aturan TPS Pemilu 2024
Bagi Anda yang belum memahami aturan TPS Pemilu 2024, berdasarkan PKPU No. 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam aturan itu disebutkan jika TPS masuk ke dalam jenis perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
Berikut adalah jenis-jenis perlengkapan dalam penyelenggaraan pemilu:
- Kotak Suara
- Tinta
- Surat Suara
- Segel
- Bilik Pemungutan Suara
- Alat untuk Mencoblos Pilihan
- TPS (Tempat Pemungutan Suara)