5 Skandal Besar yang Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah
Negara harus menerima fakta pahit korupsi yang beberapa kali dilakukan para oknum. Aksi tak bertanggung jawab ini bahkan membuat negara menanggung rugi fantastis hingga triliunan rupiah.
Negara harus menerima fakta pahit korupsi yang beberapa kali dilakukan para oknum. Aksi tak bertanggung jawab ini bahkan membuat negara menanggung rugi fantastis hingga triliunan rupiah.
Terbaru, Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengumumkan total kerugian negara akibat kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,7 triliun. Padahal, permasalahan Jiwasraya, yang nilai ruginya juga tak kalah besar, belum selesai.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Tol Cisumdawu diresmikan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, pada Selasa (11/7).
Berikut beberapa mega skandal korupsi dan penyelewengan dana kelas kakap yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, yang dirangkum Liputan6.com.
Jiwasraya
Direktur Utama PT Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, secara total, kerugian negara akibat kasus gagal bayar Jiwasraya mencapai Rp 37 triliun. Adapun, kerugian atas investasi menyimpang yang dilakukan oleh direksi lama perusahaan mencapai Rp 16,8 triliun.
"Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugiaan Jiwasraya (Rp 16,8 triliun) belum final. BPK sudah melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara. Total kerugian negara terkait investasi senilai Rp 16,8 triliun," ujarnya saat video conference di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2020 lalu.
Atas kasus ini, 3 mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Asabri
Kasus penyimpangan investasi yang terjadi di tubuh perusahaan asuransi prajurit TNI/Polri ini merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun. Hasil perhitungan kerugian negara ini telah diserahkan pada tanggal 28 Mei 2020, lalu dalam berkas perkara dan tersangka serta serta barang bukti pada tahap penuntutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan, jajaranya akan terus memburu aset terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana dan investasi Asabri yang dilakukan pada 2012-2019.
"Sampai saat ini sekitar Rp 13 triliun (aset disita), dan pasti akan kami buru. Walaupun tahapannya sudah sampai penuntutan," terang Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
Jampidsus sendiri telah menetapkan 9 tersangka atas kasus ini, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
E-KTP
Kasus ini juga menjadi perhatian besar di masanya karena menyeret Ketua DPR kala itu, Setya Novanto. Menurut pemberitaan Liputan6.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat tujuh orang dalam kasus megakorupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Bank Century
Mengutip laman resmi BPK, kerugian negara akibat kasus Bank Century mencapai Rp 7,3 triliun.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan pada pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 689,39 miliar," ungkap Ketua BPK periode 2009-2014 Hadi Poernomo.
Penyimpangan lainnya, lanjut Ketua BPK, terjadi pada proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,76 triliun. "Ini adalah 2 peristiwa hukum yang berbeda, pertama peristiwa hukum pemberian FPJP. Kedua, pemberian bailout kepada Bank Century," tegas Ketua BPK.
Hingga saat ini, kasus Bank Century masih ditangani KPK. KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Pelindo II
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan, 4 proyek di lingkungan Pelindo II merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun. Menurut dia, 4 proyek di Pelindo II yang merugikan negara itu yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru dan juga global bond.
Lalu, terdapat juga pemeriksaan kasus mobile crane dan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC), dengan kerugian senilai Rp 30-50 miliar.
KPK telah menetapkan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)