Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri
Para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.
Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
Namun, tidak hanya presiden dan wakil presiden saja yang akan mengakhiri masa baktinya, jajaran menteri yang mengisi Kabinet Indonesia Maju (KIM) juga akan menyelesaikan tugas mereka seiring dengan pergantian pemerintahan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa mental health penting? Kesehatan mental sangat penting karena memengaruhi cara seseorang menangani stres, hubungan interpersonal, dan pengambilan keputusan. Pentingnya kesehatan mental tidak bisa diabaikan karena berdampak langsung pada kualitas hidup seseorang.
-
Apa yang dimaksud dengan 'persen'? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
-
Kapan Laksamana Yudo Margono akan pensiun? Sebab, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan segera pensiun pada akhir November 2023."Iya (sudah terima surpres)," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, saat dikonfirmasi, Senin (30/10).
-
Kapan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan pensiun? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya. Laki-laki yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 20 Mei 2020 sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ke-23 akan pensiun pada pertengahan tahun ini.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
Meski masa jabatan mereka berakhir, para menteri tetap akan mendapatkan hak pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama menjabat.
Ketentuan terkait pemberian pensiun bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan peraturan tersebut, menteri yang berhenti dari jabatannya dengan hormat berhak menerima pensiun, disesuaikan dengan lamanya masa jabatan yang telah dijalankan.
“Menteri negara yang berhenti Dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," bunyi Pasal 10 dikutip Selasa (15/10).
Adapun besaran pensiun pokok untuk seorang menteri dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan yang dijalankan. Setiap satu bulan masa jabatan menteri berhak atas pensiun sebesar 1 persen dari dasar pensiun.
"Jadi 1 persen kali berapa bulan dia menjabat. Misalnya, 12 bulan dikali 12 persen dari gaji pokok," terang Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini Didik di Kantor Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Namun, perhitungan berbeda akan dikenakan pada menteri yang tidak menyelesaikan masa jabatannya, entah karena diputus oleh presiden atau tersandung kasus.
Adapun ketentuan lainnya menyebutkan bahwa:
- Pensiun pokok yang diterima seorang menteri minimal 6 persen dari dasar pensiun.
- Besaran maksimal pensiun pokok adalah 75 persen dari dasar pensiun, tidak peduli berapa lama menteri tersebut menjabat.
Selain itu, jika seorang menteri berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan dan dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan tidak mampu lagi bekerja di jabatan negara manapun, maka ia berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.
Alasan kesehatan ini bisa disebabkan oleh kondisi jasmani atau rohani yang dialami selama menjalankan tugas negara.
Tunjangan Hari Tua
Tidak hanya pensiun bulanan, para menteri yang telah menyelesaikan masa jabatan juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). THT ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian mereka.
THT berbeda dengan pensiun yang diterima setiap bulan. Jika pensiun diberikan secara rutin setiap bulan, maka THT hanya diberikan satu kali setelah menteri selesai menjabat.
Dengan adanya THT, pemerintah memberikan penghormatan bagi pejabat negara yang telah menyelesaikan tugasnya, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka setelah tidak lagi menjabat.
Ketentuan ini menunjukkan penghargaan bagi para menteri yang pernah mengemban tugas negara tidak berhenti begitu saja setelah masa jabatan berakhir. Hak atas pensiun dan THT menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan apresiasi atas pengabdian pejabat publik.
Hak pensiun ini juga berlaku untuk para janda atau duda dari menteri yang telah meninggal dunia. Hal ini dimaksudkan agar keluarga menteri yang pernah menjabat tetap mendapatkan dukungan finansial dari negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan.
Seiring dengan berakhirnya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.
Kendati demikian, melalui pemberian pensiun dan THT, pemerintah memberikan jaminan finansial yang dapat membantu mereka menjalani kehidupan setelah masa jabatan berakhir.