Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pajak Rugikan Negara Rp10,2 M Siap Diadili
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menangkap HI (39) sebagai tersangka atas kasus pidana pajak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar. Saat ini HI telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya beserta barang bukti dari Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Selatan atas kejahatannya.
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menangkap HI (39) sebagai tersangka atas kasus pidana pajak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar. Saat ini HI telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya beserta barang bukti dari Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Selatan atas kejahatannya.
"Kamis 18 November kemarin kita menyerahkan tersangka yang melakukan transaksi pajak tidak dalam sebenarnya atau tbts ke Pada Metro Jaya," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1,Aim Nursalim Saleh di Jakarta, Selasa (23/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Tersangka HI diduga melakukan tindak pidana dan atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka diduga sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Faktur tersebut digunakan melalui PT BUL selama kurun waktu 2011-2012," kata dia.
Kejar Kasus Lain
Atas perbuatan tersebut tersangka HI disangkakan pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo Pasal 64 KUHP. Saat ini berkas penyidikan atas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 17 November lalu. Artinya, tersangka siap untuk diadili di meja hijau.
"Kasus tersebut bisa P21 dan tersangka sudah ditangkap di Polda dengan barang bukti untuk P22," kata dia.
Selain kasus tersangka HI, Aim mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan terkait rantai penerbit dan atau pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui mekanisme penelusuran alur transaksi. Saat ini pihaknya juga tengah menuntaskan kasus sejenis yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(mdk/bim)