Cerita Ketua LPS Disurati Wamen BUMN Minta Hapus Premi Perbankan
Relaksasi diberikan kepada nasabah tunggal dan akan dipantau secara berkala oleh perbankan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan relaksasi denda premi bank dengan tarif 0 persen selama 1 tahun. Kebijakan ini diberikan dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi.
"LPS untuk perekonomian (memberikan) relaksasi denda premi bank dengan tarif 0 persen sampai satu tahun," kata Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional - Temu Stakeholders di Bali, Jumat (9/4).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Bagaimana cara LPS menangani simpanan nasabah yang melebihi Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana LPS Indonesia bisa meningkatkan pengawasan setelah melihat kasus SVB dan SBNY? LPS Indonesia Tingkatkan Pengawasan Berkaca pada kasus kegagalan SVB dan SBNY, Puteri berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beserta otoritas lainnya di Indonesia bisa meningkatkan pengawasan dan pengaturan,khususnya terhadap manajemen risiko likuiditas untuk mencegah kejadian terulang kembali.
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
Relaksasi diberikan kepada nasabah tunggal dan akan dipantau secara berkala oleh perbankan. Purbaya mengaku Wakil Mentri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) telah bersurat kepada LPS untuk menghapuskan premi tersebut. Namun, hal itu tidak bisa dilakukannya lantaran tidak diizinkan undang-undang.
"Beberapa waktu lalu Pak Tiko berkirim surat ke LPS (untuk) menghilangkan premi LPS. Kami jawab enggak bisa karena undang-undang enggak mengizinkan," cerita Purbaya.
Namun, bila dengan menghapus premi tersebut bisa berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, LPS akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Selain itu pihaknya juga perlu berkonsultasi dengan DPR sebelum menghapus premi tersebut.
"Kalau memang itu dimungkinkan dan dampak positif ke perekonomian dan akan evaluasi ulang dan konsultasi dengan DPR," kata dia.
Kredit Masih Belum Tumbuh
Purbaya menilai sebenarnya saat ini semua telah berjalan stabil. Hanya saja pertumbuhan kredit belum tumbuh seperti yang diharapkan. Dia pun menantang Kartika sebagai Ketua (Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta (Perbanas) untuk meminta dana yang ada segera digulirkan.
"Saya tantang Pak Tiko imbau atau paksa untuk menyalurkan uangnya, jangan taruh di BI saja. Kalau itu terjadi akan serius evaluasi dan pertimbangkan premi tersebut," ungkapnya.
Untuk itu dia meminta Perbanas tak lagi menahan dananya untuk digulirkan ke masyarakat sebagai modal kerja. Sehingga tidak ada lagi pihak yang menyalahkan pemerintah atau regulator karena tidak memberikan kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.
"Kalau benar-benar berdampak positif bisa recovery ekonomi, asal Perbanas sadar, jangan salahin pemerintah dan regulator aja. Ya Pak Tiko ya," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)