Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai
Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Mengapa Dusun Banger dinamai demikian? “Wali itu bilang, ‘ini kok air baunya banger tapi rasanya nggak banger? Besok ini namanya Dusun Banger’,” kata Pak Nuryanto.
-
Kapan tongtrong dibunyikan? Jika waktu menunjukkan pukul 17.00 WIB sore, maka tongtrong akan dibunyikan sebanyak lima kali. Begitu seterusnya.
-
Apa yang dilakukan BNI untuk mendukung transformasi BUMN? BNI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp97.9 triliun di September 2023 kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
-
Apa saja yang akan dibeli Damri dengan PMN? Perum Damri mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun untuk 2025 yang akan digunakan untuk penyediaan 100 bus listrik Transjakarta dan peremajaan bus diesel angkutan perintis.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai
Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai bagi sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah pada APBN tahun anggaran 2024.
"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai dan non tunai pada APBN tahun anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut PMN tunai Tahun anggaran 2024," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie dalam Rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Rabu (3/7).
"Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI," ujarnya.
Adapun Dolfie merinci PMN Tunai dan non tunai yang disetujui tersebut:
PMN Tunai TA 2024
1) PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,89 triliun
2) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5 triliun
PMN dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian; good corporate governance; dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan.
3) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun
4) PT. Industri Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp965 miliar
5) PT. Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun
6) PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun untuk uang muka pengadaan 3 (tiga) unit kapal baru penumpang PT Pelni (Persero) yang telah melewati batas usia operasi.
- BPK Temukan Kelemahan Tata Kelola Keuangan Negara di Kemhan Tahun Anggaran 2023, Ada Realisasi Belanja Barang Tak Efektif
- Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.584 Triliun, BI: Masih Terkendali
- Kisah Bos Buah Pasar Minggu: Berawal Jualan di Tampah hingga Punya 2 Kios Beromzet Ratusan Juta
- BUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan
7) Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebesar Rp635 miliar
Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terlampir.
8) Pemerintah tidak melaksanakan PMN Tunai yang berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun
PMN Non Tunai TA 2024
1) PT. Hutama Karya (Persero) berupa Barang Milik Negara dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun
2) PT. Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649 miliar
3) PT. Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar
Rp68 miliar
4) PT. Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun
5) PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp24 miliar
6) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367 miliar
7) Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460 miliar
8) Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301 miliar
9) PT. Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun
10) PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828 miliar
11) Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,10 triliun
12) PT. Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp3,34 triliun
Kemudian Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara Tunai, Penyertaan Modal Negara Non Tunai yang berasal dari Konversi Utang, Penyertaan Modal Negara Tunai dari Cadangan Pembiayaan Investasi, dan Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Barang Milik Negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan Penyertaan Modal Negara per semester.
Komisi XI DRP RI menegaskan, bahwa Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggungjawab bahwa nilai BMN yang diserahterimakan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) akan disesuaikan kembali berdasarkan penilaian dengan prinsip-prinsip appraisal yang sahih dan akuntabel.
Selain itu Pemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia, yang berisikan antara lain: strategi produksi kereta api; industri kereta api; pemenuhan kebutuhan transportasi penduduk, dan lain- lain.