Dari menteri hingga pensiunan PNS terima THR tahun ini
Aparatur negara masih aktif akan menerima THR 100 persen gaji pokok.
Pemerintah Jokowi-JK berencana akan memberikan gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada Juli nanti. THR ini akan diberikan pada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri.
THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok. Sedangkan untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).
"Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/05).
Penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri, wakil menteri.
Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
"Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara," imbuhnya.
Dijelaskan juga bahwa gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016," jelas Herman.
Baca juga:
Menteri Yuddy: Gaji ke-13 dan THR PNS cair sebelum Lebaran
KemenkumHAM bakal buka penerimaan 550.000 PNS tahun ini
KemenPAN-RB: PNS belum tentu akan dapat THR lagi tahun depan
2 PNS selingkuh di Mukomuko dipecat
Jumlah PNS Indonesia 4,4 juta tapi kualitas masih rendah
Pemerintah Jokowi siapkan Rp 8 triliun bayar gaji ke-13 dan THR PNS
Ini alasan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS diwaktu bersamaan