DPR khawatir adanya saham istimewa pemerintah dalam holding BUMN
Adanya klausul tentang saham istimewa pemerintah terhadap anak usaha holding akan berpotensi menimbulkan intervensi. Padahal, intervensi ini tidak boleh dilakukan, apalagi untuk perusahaan yang sudah go public, meski dia sudah tergabung dalam holding.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir angkat bicara terkait langkah pemerintah membentuk Holding BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 merupakan bentuk kesewenang-wenagan pemerintah.
Dia menilai, adanya klausul tentang saham istimewa pemerintah terhadap anak usaha holding akan berpotensi menimbulkan intervensi. Padahal, intervensi ini tidak boleh dilakukan, apalagi untuk perusahaan yang sudah go public, meski dia sudah tergabung dalam holding.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Berapa berat Bumi? Menurut NASA, Massa Bumi berkisar 5,9722×1024 kilogram atau sekitar 13,1 septiliun pon.
-
Kapan turnamen bulutangkis BDMNTN-XL di Jakarta akan berlangsung? Acara yang diberi nama BDMNTN-XL ini dijadwalkan berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, dari tanggal 31 Oktober hingga 3 November 2024.
-
Apa yang terjadi di Bumi saat Bumi bercincin? Selama jutaan tahun, material dari cincin ini secara bertahap jatuh ke Bumi, menciptakan lonjakan dampak meteorit yang kami amati dalam catatan geologi.
Politikus Hanura tersebut menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 terkait holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur saham istimewa pemerintah pada anak Perusahaan BUMN. Artinya sekecil apapun saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN akan mampu mengintervensi anak perusahaan tersebut.
"Ini tentu kesewenag-wenangan, misalkan satu persen saja saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN, dia (pemerintah) bisa mengintervensi kebijakan pada anak perusahaan BUMN itu. Padahal anak perusahaan BUMN itu swasta, ada saham publik," kata Inas di Jakarta, Senin (8/1).
Dia mencontohkan, perusahaan PGN yang akan dicaplok dan menjadi anak perusahaan Pertamina, pemerintah akan menaruh saham istimewa pada PGN hingga pemerintah bisa mengintervensi PGN secara langsung tanpa melalui induk usaha. Padahal tegas Inas, di Perusahaan PGN terdapat saham publik yang mesti dihormati oleh pemerintah.
Berbeda kondisi saat ini bahwa PGN masih menjadi perusahaan BUMN karena sebagian besar sahamnya masih dimiliki oleh pemerintah, sehingga pemerintah berhak melakukan intervensi. "Harusnya pemerintah tidak sewenang-wenang, tentu saja ini mendegradasi kepercayaan publik kepada pemerintah. Merusak iklim investasi," ujarnya.
Permasalahannya tegas Inas, delik saham istimewa itu tidak ada acuannya dalam undang-undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga, pemerintah telah bertindak mengada-ada tanpa mengacu kepada UU.
"PP 72 Tahun 2016 perubahan dari PP 44 Tahun 2005 itu mengacu ke Undang-Undang mana? Tidak boleh donk seenaknya saja."
Sebagaimana diketahui dalam PP 72 menyebutkan "Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar".
Baca juga:
Pertamina kembali terpilih sebagai penyalur Premium dkk hingga 2022
Menjajal pesawat Boeing 737 Max 8 pertama di Tanah Air milik Garuda Indonesia
Hingga 2024, Garuda Indonesia datangkan 50 pesawat anyar untuk tekan keterlambatan
Lari pagi bareng Sandi Uno, Menteri Rini bahas kontribusi BUMN untuk bangun DKI
Kereta api Medan-Belawan beroperasi 9 Januari