DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Beri PMN untuk BUMN
Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, pemerintah harus meminta persetujuan DPR dalam rencana pemberian dukungan dana mencapai Rp 153,15 triliun kepada BUMN yang di antaranya dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN).
Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, pemerintah harus meminta persetujuan DPR dalam rencana pemberian dukungan dana mencapai Rp 153,15 triliun kepada BUMN yang di antaranya dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Dukungan dana itu dalam dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).
DPR perlu mengetahui profil BUMN yang akan menerima PMN sebelum dana itu dikucurkan. Pembahasan dengan DPR akan membuat pemerintah selektif dalam memberikan PMN. Hal ini penting untuk mencegah pemberian dana kepada BUMN yang sejak lama memang sudah bermasalah, sehingga PMN hanya akan menghambur-hamburkan uang rakyat.
-
Bagaimana cara DPR RI memastikan kinerja BUMN yang mendapat PMN? Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI," ujarnya.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Apa saja yang disetujui DPR RI untuk BUMN di tahun 2024? Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai bagi sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah pada APBN tahun anggaran 2024.
"Pemberian PMN harus selektif, yakni BUMN yang mempunyai porto folionya menjanjikan dan terdampak covid-19. Jangan sampai PMN diberikan kepada BUMN yang memang sudah memiliki penyakit bawaan. Yakni sebelum pandemi memang sudah bermasalah," ujarnya, Senin (25/5).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini juga menekankan bahwa pemberian dana dari modal negara sebagaimana UU 17/2003 tentang Keuangan Negara juga mengharuskan pemerintah mendapatkan persetujuan DPR.
"Penggunaan uang negara harus dipergunakan dengan benar dan dipertanggung jawabkan dengan baik," kata Baidowi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp 152,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.
BUMN juga mendapatkan dukungan berupa optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).
BUMN Bakal Dapat PMN Rp153,15 T
Kementerian Keuangan akan menyuntikan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penanaman modal negara (PMN). Suntikan modal ini diberikan kepada BUMN dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi virus korona (covid-19).
Kepala Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah setidaknya akan memberikan dana sekitar Rp153,15 triliun kepada BUMN. Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dalam rangka melaksanakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat Covid-19?.
"Ada PMN, terutama fokus ke BUMN yang memang terkait covid-19 atau terdampak besar terhadap hajat hidup orang banyak," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (16/5).
Dia menjelaskan total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp153,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp32,65 triliun.
(mdk/azz)