Keluh Kesah Pengusaha Hadapi Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan
Oleh karena itu, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pengenaan PPN 12 persen.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyoroti kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai tahun depan atau 2025. Kebijakan itu dinilai bakal memberikan beban kepada pengusaha, jika dilakukan secara berbarengan di tengah situasi sulit saat ini.
Oleh karena itu, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pengenaan PPN 12 persen. Arsjad menilai kondisi perekonomian saat ini berbeda dengan yang terjadi ketika kenaikan itu dirumuskan, khususnya pada situasi di luar Indonesia.
- PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
- Sri Mulyani Bungkam Ditanya soal PPN 12 Persen 1 Januari 2025
- Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
- Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
"Memang, ibu Sri Mulyani sudah memutuskan bahwa PPN jadi 12 persen. Namun kami menyarankan, dengan situasi dan kondisi yang ada, mungkin sebaiknya ini ditunda dulu," ujar Arsjad di Jakarta, Selasa (26/11).
"Karena tadi, bahwa keadaan, situasi dan kondisinya waktu diputuskan 12 persen pada saat itu keadaannya berbeda dengan hari ini. Makanya kami mengatakan bahwa di-timing-in saja. Timing-nya mungkin harus dilihat kembali, dipikirkan kembali, karena keadaan situasi dan kondisinya tidak seperti yang kita harapkan secara eksternal," ungkapnya.
Jika tarif PPN 12 persen dikenakan berbarengan dengan kenaikan UMP 2025, dia menyebut akan ada banyak pelaku usaha yang kesulitan. Sebab, banyak pengusaha yang kondisi finansialnya kini tidak baik-baik saja.
Kondisi Sangat Berat
"Pasti berat. Maksudnya gini, harus dilihat setiap sektor, enggak bisa digeneralisasi semua pengusaha. Ada juga perusahaan yang sehat, ada juga yang tidak. Jadi ini yang memang berbeda-beda," kata Arsjad.
Khusus kenaikan UMP, dia berharap itu bisa dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha di masing-masing sektor. Untuk mencari titik tengah yang tidak memberatkan kedua belah pihak.
"Ini kan mencari equilibrium lagi. Nah ini yang harus kita cari. Makanya saya selalu mengatakan, kita tidak terpisahkan antara pekerja dan pengusaha. Makanya harus selalu duduk, bicara dan saling terbuka. Mulailah kepercayaan, kalau enggak susah," tuturnya.