OJK Akui Penerapan PPN 12 Persen Bakal Berdampak ke Daya Beli Masyarakat
Secara bertahap dampak kebijakan tersebut juga akan turut mempengaruhi komponen biaya produksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengakui bahwa rencana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025 berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat dan berdampak ke komponen biaya produksi dari sisi penawaran
"Ya memang tidak dapat dipungkiri ya akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat ya sementara itu juga dari sisi supply (penawaran)," kata Dian dalam konferensi pers, Jumat (13/12).
Menurutnya, secara bertahap dampak kebijakan tersebut juga akan turut mempengaruhi komponen biaya produksi dengan menjaga produk dan layanan pelaku bisnis akan tetap memiliki daya tarik bagi pembeli.
"Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporal yang digunakan ini sehingga kondisi dimaksud dinilai belum serta-merta dapat berimplikasi langsung terhadap kemampuan bayar debitur," terang dia.
Meski begitu, Dian bilang dampak dari PPN 12 persen, terhadap kinerja perbankan tidak akan terlalu besar. Tentu hal ini terlihat dari penerapan PPN 11 persen, pada posisi Desember 2023 itu masih dapat tumbuh secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 10,38 persen dengan kualitas kredit yang terjaga.
"Yang tercermin dari tingkat NPL yang berada pada level 2,19 persen," imbuhnya.
Selanjutnya, tambah Dian pada posisi Oktober 2024, kredit mampu tumbuh menjadi 10,92 persen dan NPL pada level 2,20 persen.
"Selanjutnya dalam perkembangan ke depan pemerintah bersama OJK dan regulator lain tentu akan senantiasa memonitor indikator perekonomian agar dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian secara berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan atau stimulus yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem keuangan nasional itu telah tumbuh stabil dan terjaga," Dian mengakhiri.