Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang
Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu ketan unti? Ketan uti merupakan jenis kudapan ringan khas warga keturunan Portugis di Kampung Tugu.Berdasarkan sejarahnya, wilayah ini memang sudah disiapkan Belanda sebagai permukiman para pekerja yang didatangkan Belanda untuk membantu peningkatan ekonomi di masa silam.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Apa itu Keteng-keteng? Keteng-keteng Memiliki Senar Seperti disinggung sebelumnya, alat musik ini memiliki bentuk menyerupai gitar. Di sana, terdapat tiga senar namun bukan berbahan nilon atau logam melainkan dari kulit bambu itu sendiri.Mengutip Instagram @sumut.berbudaya, senar menjadi unsur melodis dari alat musik ini. Dengan adanya senar, suaranya menjadi mendayu dan merdu.Senar juga yang membuat suaranya semakin beragam, tergantuk proses penyetemannya dan sisi mana yang dipukul.
-
Apa itu Keuneunong? Keuneunong atau Keunong merupakan sistem penanggalan yang masih digunakan oleh Suku Kluet di Provinsi Aceh.
Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang
Kehadiran lembaga keuangan memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Salah satu layanan yang banyak diminati masyarakat ialah pinjaman atau kredit.
Melalui layanan kredit masyarakat dapat memperoleh bantuan uang untuk mengembangkan modal usaha.
Selain itu, tak sedikit masyarakat yang memanfaatkan layanan pinjaman juga untuk biaya konsumsi sehari-hari.
Bagi Anda yang kerap mengakses pinjaman melalui lembaga keuangan tentu sudah tak asing dengan istilah Debt Collector.
Di sisi lain, tak sedikit masyarakat yang belum memahami pengertian dan peran Debt Collector.
- Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
- Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah
- Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
- Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Melansir laman Kementerian Keuangan, Debt Collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut Debt Collector.
"Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit," tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7).
Terdapat sejumlah aturan terkait pelaksanaan jasa penagihan oleh debt collector.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam regulasi tersebut, pihak Debt Collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan utang pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dengan berlakunya aturan ini, Debt Collector tidak dapat semena-mena untuk melakukan tunggakan tagihan terhadap pengutang.
"Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK melalui laman Instagram ojkindonesia, dikutip Selasa (2/7).
Berikut Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit oleh debt Collector:
1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
6. Penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.