Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
Aturan NPPBKC
Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Perubahan dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023. PMK Nomor 68 Tahun 2023 mengubah sebagian ketentuan terkait NPPBKC yang semula diatur dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018.
- Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
- Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?
- Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
- Ada Pesan Menyeramkan di Batu Nisan Berusia 1800 Tahun, Diduga Ditulis dengan Darah, Begini Bunyinya
Beleid baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan pengaturan barang kena cukai (BKC) rokok elektrik. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan tentang detil perubahan tersebut.
Menurut dia, perubahan dalam PMK ini, salah satunya terkait ketentuan luas pabrik hasil tembakau rokok elektrik. Semula, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau berupa HPTL.
Misalnya, dikecualikan dari paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi. Namun pada aturan baru, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau secara umum. “Yaitu paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi," kata Encep, Selasa (2/8).
Apa Itu NPPBKC?
NPPBKC merupakan izin bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran yang berkaitan dengan cukai untuk menjalankan kegiatan usahanya. Nomor ini dapat diberikan kepada individu atau badan yang berkedudukan di Indonesia. Untuk mendapatkannya bisa dilakukan dengan pengajuan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat kegiatan usaha.
Kemudian, PMK ini juga mengatur proses pemaparan bisnis yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
Pemaparan tersebut ditujukan untuk mengetahui pemahaman dan kesesuaian pemilik atau penanggung jawab perusahaan dan dilaksanakan sesuai tanggal yang tercantum pada surat kesiapan pemaparan proses bisnis.
Hal lain yang diatur dalam PMK ini ialah perubahan penomoran NPPBKC dan perpanjangan NPPBKC penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE).
Penomoran NPPBKC menggunakan NPWP sebagai bentuk penerapan single identity. Selain diberikan NPWP, pengusaha BKC juga diberikan nomor identitas lokasi kegiatan usaha (NILKU).
Adapun untuk perpanjangan NPPBKC harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat dua bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. Selanjutnya, berkaitan dengan sarana dan prasarana, PMK 68/PMK.04/2023 mengatur bahwa Kepala Kantor Bea dan Cukai, berdasarkan manajemen risiko, dapat meminta kepada pengusaha BKC, untuk menyediakan sarana dan prasarana."Pengusaha BKC wajib menyediakan sarana dan prasarana, seperti ruang kerja, CCTV online dan realtime, serta alat ukur untuk mengetahui jumlah bahan baku dan barang. Paling lama 6 bulan sejak diterimanya permintaan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Jika tidak, NPPBKC dibekukan paling lama 90 hari,"
Encep Dudi Ginanjar
Merdeka.com
Terakhir, untuk monitoring dan evaluasi, PMK ini menetapkan siapa saja yang berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi beserta tugas dan ruang lingkupnya.
"Monitoring dan evaluasi merupakan rangkaian aktivitas dalam rangka mereview, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC,"
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar
Merdeka.com
Kata Encep, kegiatan tersebut dapat berupa penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan, baik oleh Direktur Cukai, Kepala Kantor Wilayah, maupun Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai. Dia menegaskan, terbitnya PMK ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk secara kontinu melakukan perbaikan kinerja. Termasuk melalui regulasi yang dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai.
"Kami pun berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang cukai, terus mendukung proses implementasi kebijakan ini,” kata Encep.
Hal ini dilakukan, demi mewujudkan iklim usaha yang baik. Ketertiban masyarakat, dan peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.