Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Pemerintah akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh 21 per 1 Januari 2024.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
- Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku Januari 2025? Pahami Penjelasannya
- Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Digelar hingga 31 Agustus
- Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
- Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada tambahan pungutan baru atas penyesuaian skema penghitungan tarif pemotongan pajak penghasilan 21 (PPh 21).
Mengingat, pemerintah akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh 21 per 1 Januari 2024.
Aturan tersebut tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
"Saya klarifikasi hari ini, bukan pajak baru, tidak ada tambahan beban baru, sehubungan dengan penerapan tarif efektif. (Penyesuaian) ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam menghitung PPh pasal 21," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam acara Media Briefing di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1).
Dwi menyampaikan, penyesuaian tarif pemotongan PPh 21 dalam rangka memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.
Untuk penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak, selain masa pajak terakhir.
Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.
"Dengan aturan anyar ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," ujar Dwi.
Saat ini, DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline.
DJP menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
"Untuk sekarang alat bantu perhitungan masih Dalma tahap uji coba, mungkin satu minggu ke depan sudah siap digunakan," pungkas Dwi.