Penjelasan Lengkap soal Gaji Tunggal, Sistem Buat PNS Kehilangan Tunjangan di 2024
Dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan.
Sistem gaji tunggal yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Penjelasan Lengkap soal Gaji Tunggal, Sistem Buat PNS Kehilangan Tunjangan di 2024
Penjelasan Lengkap soal Gaji Tunggal, Sistem Buat PNS Kehilangan Tunjangan di 2024
Pemerintah berencana menetapkan sistem gaji tunggal atau single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2024 mendatang.
Sistem gaji tunggal PNS ini diungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa dalam saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas.
- Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sistem Gaji Tunggal dan Hilangkan Tunjangan PNS di 2024
- Menengok Dampak Penghapusan Tunjangan PNS dan Diganti Sistem Gaji Tunggal Mulai 2024
- Pakai Sistem Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus 6 Tunjangan PNS Mulai 2024
- Gaduh Sistem Gaji Tunggal PNS, Ini Penjelasan Bappenas
Suharso menjelaskan, rencana penerapan gaji tunggal PNS tersebut merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso.
Mengutip laman Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary atau gaji tunggal merujuk pada sistem gaji PNS yang hanya akan menerima satu jenis penghasilan. Penghasilan tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Dengan single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Sedangkan gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.
Maka, dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan. Gaji tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan seperti, gaji pokok dan berbagai tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.
Penerapan Sistem Grading
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya.
Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Kepala Bappenas Suharso mengatakan, untuk penerapan gaji PNS, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung dari penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.