Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan
Untuk memusnahkan barang illegal hasil sitaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal berhasil menyita barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp46,1 miliar, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan barang yang disita, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT) serta pakaian bekas (Balpres), akan diserahkan kepada perusahaan sebagai bahan bakar industri secara gratis.
- Mendag Bingung, Sudah Ada Satgas Tapi Barang Impor Ilegal Masih Menjamur
- Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup
- Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
- Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
"Kan industri perlu bahan bakar, salah satunya dari balpres dan tekstil rol yang disita ini. Mereka tinggal bawa (secara gratis) ke sana (perusahaannya)," kata Moga kepada media, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8).
Moga menjelaskan langkah ini bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam memusnahkan barang impor ilegal tanpa harus menanggung biaya pemusnahan yang tinggi.
"Nah (sedangkan kalau barang impor ini) kalau kita cacah, itu kan perlu biaya ya. Pemerintah kan, Satgas ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya. Jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan, Untuk itu kita kerjasama dengan industri untuk pemusnahannya," jelas dia.
Agar barang tersebut digunakan dengan benar sebagai bahan bakar industri dan tidak disalahgunakan, pemantauan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri.
"Proses ini akan disaksikan oleh PPNS dan Polri," tambah Moga.
Sementara itu, barang elektronik yang disita akan dihancurkan. "Barang elektronik akan dihancurkan," imbuh Moga.
Sebagai informasi, dalam operasi ini, Bareskrim Polri berhasil menyita 1.883 bal pakaian bekas. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas (balpres).
Lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga turut serta dengan mengamankan 695 produk jadi seperti karpet dan handuk, 332 pack tekstil dari berbagai bahan, 3.371 alas kaki, 6.578 piece barang elektronik termasuk laptop dan handphone, serta 5.896 piece garment.
Sementara itu, Kemendag sendiri juga berhasil mengamankan 20.000 rol kain gulungan atau TPT yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, dokumen perizinan, dan laporan surveyor, sehingga status legalitas barang tersebut tidak jelas.