Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya
Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah,
Ini Caranya
Sebagian besar masyarakat masih beranggapan mengurus sertifikat tanah merupakan hal yang sulit dan merepotkan. Padahal, proses pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri. Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Bagaimana sertifikasi SNI ini membantu Sarung Mangga? Melalui sertifikasi tersebut berarti produknya sudah teruji oleh lembaga yang berkompeten, sehingga otomatis akan menambah kepercayaan pelanggan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Apa yang diperoleh Sarung Mangga terkait sertifikasi SNI? Produk Sarung Mangga berhasil meraih sertifikat berstandar SNI 110:2019 Kategori Sarung Tradisional dari Balai Sertifikasi Textil Kementerian Perdagangan dan Perisdustrian.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Bagaimana cara membuat sertifikat terlihat mewah? Kertas concorde dikenal dengan kesan mewah bila digunakan untuk kertas sertifikat. Tekstur dasar kertas ini halus, tapi ada alur garis menonjol yang membuatnya terasa kasar.
"Kalian bisa mendapatkan sertifikan tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT lhoo!!," tulis ppid.semarangkota.go.id dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).
Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah tentu perlu disiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang berlaku, antara lain:
- Identitas diri berupa KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB),
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB),
- Akta Jual Beli (AJB),
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan,
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki,
- Akta Jual Beli Tanah, Surat Riwayat Tanah, dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
This is source 2
Tahap Urus Sertifikat
Pertama, Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku. Lalu, mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah.
Kemudian, Anda diminta mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen. Setelahnya, anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp50.000.
Kedua, Anda diharuskan membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah. Ketika sudah mendapat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah.
Dalam proses ini pemohon diwajibkan hadir sebagai saksi.
Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
Untuk tarif pengukuran tanah bisa kalian dapatkan dengan menghubungi langsung ke BPN via SMS.
Ketiga, setelah keseluruhan tahap dilakukan, tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Jangan lupa, cek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya.
Untuk diketahui, dalam rentang pemeriksaan tanah ada biaya yang perlu disiapkan. Rumus perhitungan pemeriksaan tanah, ialah:
Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp350.000.
Merdeka.com
Setelahnya, Anda harus melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.
Nah, mudah bukan proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri. Share informasi ini untuk orang terdekat Anda yang memerlukan informasi terkait pembuatan sertifikat tanah.