CEK FAKTA: Johnny Plate Dimiskinkan & Divonis Hukum Mati Akibat Korupsi BTS 4G?
Merdeka.com - Beredar video di Facebook yang menyebut bahwa Sekjen Partai NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate resmi divonis hukum mati akibat korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Disebutkan Johnny G Plate resmi divonis hukum mati pada 4 Juni 2023. Selain dihukum mati Johnny juga dimiskinkan.
"R3smi S0re Ini!! Di Misk!nkan & Di F0nis M4t!, J0hnny G Pl4te L4ngsung Dr0p," diunggah akun Facebook Perspektif, 4 Juni 2023.
-
Siapa yang dimakamkan di video viral? Sebuah video dua anak kecil berkunjung ke makam sang ibu viral di TikTok.
-
Siapa yang dimakamkan di video viral tersebut? Aun bin Abdullah adalah keponakan Husein, yang dipercayai oleh orang-orang Muslim Syiah sebagai penerus sah Nabi Muhammad.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Bagaimana MJ dikeroyok? Seorang warga Aceh berinisial MJ meninggal dunia setelah diduga dikeroyok oleh kelompok massa di Tangerang pada 29 Juli 2023.
-
Mengapa Jon dianggap sudah meninggal? 'Karena masalah warisan itu, itu di KK sudah dicoret, (saya) dibilang mati,' ungkapnya.
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan melihat secara keseluruhan isi video. Hasilnya dalam video berdurasi 7:35 itu, tidak ditemukan pernyataan soal Johnny G Plate resmi divonis hukum mati.
Narator dalam video membacakan ulang artikel tribunmuria.com berjudul "Menunggu Johnny G Plate 'Bernyanyi' Aliran Dana Rp8,32 T, Bendum Nasdem: Tak Mungkin Main Sendiri."
Artikel itu membahas soal Banyak pihak menunggu mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate 'bernyanyi' ke mana saja dana korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Rp8,32 triliun mengalir.
Aliran dana korupsi Rp8,32 triliun tak mungkin dinikmati Johnny G Plate dan 6 tersangka lain.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menyebut, anggaran jumbo proyek pembangunan BTS 4G di itu pasti dinikmati banyak pihak. Tidak mungkin, tegas dia, dana sebesar itu hanya menjadi bancakan sedikit orang.
Penelusuran lain juga tidak ditemukan pencarian soal vonis hukum mati untuk Johnny G Plate.
Sebagai informasi, kasus Johnny G Plate masih bergulir di Kejagung dan belum dibacakan vonis. Terbaru, Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6).
Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Selain bukti yang cukup, Kejagung mengungkap hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp8,32 miliar.
Akibat perbuatannya, politi partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, untuk kepentingan penyidikan.
Kesimpulan
Johnny G Plate resmi divonis hukum mati adalah tidak benar alias hoaks. Faktanya, Johnny masih ditahan selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensihttps://www.facebook.com/perspektif21/videos/997540291590058https://muria.tribunnews.com/2023/06/01/menunggu-johnny-g-plate-bernyanyi-aliran-dana-rp832-t-bendum-nasdem-tak-mungkin-main-sendirihttps://www.youtube.com/watch?v=ISJydlo_4fAhttps://www.merdeka.com/politik/melawan-nasdem-ajukan-praperadilan-johnny-g-plate-jadi-tersangka-korupsi-bts.html (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaJohnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJohnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSelian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaMemiliki jabatan yang mentereng Johnny G Plate justru tersandung kasus korupsi dan terbukti bersalah sampai divonis 15 tahun
Baca SelengkapnyaUang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaJohnny G Plate mengajukan banding usai vonis 15 tahun penjara
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Baca SelengkapnyaPlate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Baca Selengkapnya