Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan pemerintah AS tolak permohonan suaka WNI

Ini alasan pemerintah AS tolak permohonan suaka WNI imigrasi as tangkap imigran. ©WNYC

Merdeka.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump membuat kebijakan tentang mendeportasi warga AS yang ilegal. Kebijakan yang dia buat beralasan agar negara yang dipimpin bisa lebih aman. Kebijakan deportasi ini, kini menjadi momok menakutkan WNI ilegal yang menetap di sana. Mereka berusaha meminta suaka agar tidak menjadi korban deportasi negara tersebut.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, ada tiga kategori WNI yang menghadapi kebijakan Trump terkait dengan deportasi. Pertama, mereka yang meminta suaka dan ditolak suakanya oleh pengadilan.

"Pada umumnya mereka yang pake alasan karena persekusi ditolak. Yang kedua, mereka yang sudah diterima suakanya tetapi setelah diterima, kembali pulang ke Indonesia, lalu masuk lagi ke AS," kata Iqbal, di Bogor, Sabtu (11/11).

"Karena apa? Karena dia bilang kan minta suaka karena akan dipersekusi. Tapi kok buktinya bisa pulang. Berarti kamu tidak dipersekusi di sana. Ini langsung terdeteksi dan langsung dipulangkan," tambahnya.

Ketiga, WNI itu memang ilegal, yang bekerja di AS tapi tidak meminta suaka.

Iqbal mengatakan saat ini fokus memberikan (bantuan) pada mereka yang masih berstatus ilegal. Karena mereka memberikan kontribusi terhadap Amerika.

"Bahkan di Philadelpia itu sampai dibangun klinik untuk mereka yang ilegal ini. Karena mereka tidak bisa membuktikan. Kalau ingin berobat di sana kan harus menunjukkan bukti kalau dia tinggal di situ. Tapi dia ga punya izin tinggal dan sebagainya. Akhirnya untuk membuktikannya daftar di klinik, terus klinik akan memberikan surat ke alamat yang diakui dia sebagai alamatnya, lalu surat itu dibawa ke situ," kata Iqbal.

Menurut data yang disampaikan dari Kemlu, jumlah WNI yang sudah mendapat Final Deportation Order ada 588 orang. Tetapi mereka sudah mengajukan permintaan semacam pra peradilan kepada hakim pengadilan. Dan hakim sudah membuat keputusan untuk menunda deportasi sampai ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan.

Iqbal menambahkan, bagi mereka yang sudah mendapat Final Deportation Order, belum tentu juga langsung dideportasi. Masih ada yang harus diselesaikan.

"Orang ini kan harus punya travel dokumen. Yang harus punya travel dokumen adalah perwakilan, dan sudah mempersyaratkan kami akan memberi travel dokumen tapi kami harus diberikan akses kekonsuleran. Karena kami harus membuktikan kalau itu benar-benar orang asli Indonesia. Karena itu memang menurut undang-undang kita begitu," kata Iqbal.

Dia juga menambahkan Travel dokumen harus diberikan secara face to face. Harus berhadapan.

"Jadi dengan adanya Final Deportation Order, belum tentu juga dia dideportasi. Masih ada yang harus dilakukan lainnya. Yang jelas mereka sudah mengajukan pra peradilan dan hakim sudah membuat keputusan meminta imigrasi untuk tidak dideportasi sampai ada keputusan lebih lanjut dari hakim," kata Iqbal.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi

Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia

Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh

Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.

Baca Selengkapnya
Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini
Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib 24 WNI yang Diamankan Kepolisian Arab Saudi Saat Hendak Menuju Kota Mekkah
Begini Nasib 24 WNI yang Diamankan Kepolisian Arab Saudi Saat Hendak Menuju Kota Mekkah

Mereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Suci Mekkah.

Baca Selengkapnya
Diaspora di Korea Utara, Ukraina dan Sudan Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023
Diaspora di Korea Utara, Ukraina dan Sudan Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023

Pemerintah menutup peluang diaspora di Korea Utara, Ukraina dan Sudan Ikut CPNS 2023.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda

Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.

Baca Selengkapnya