Putri Habib Rizieq tertahan di Oman tak bisa menyeberang ke Yaman, ini kata Kemlu RI
Merdeka.com - Putri Habib Rizieq Shihab dikabarkan tertahan di Kota Salalah di Oman. Mereka tak bisa menyeberang ke Yaman. Ada sekitar 200 orang WNI yang juga tertahan.
Pihak Kementerian Luar Negeri menjelaskan yang melarang mereka menyeberang ke perbatasan adalah Pemerintah Oman.
“Sejak Mei 2018 mereka sudah memutuskan tidak mengizinkan warga asing manapun keluar/masuk perbatasan Oman dari dan ke Yaman. Ini karena pertimbangan keamanan nasional Oman sendiri dan itu sepenuhnya adalah hak mereka,” kata Direktur Perlindungan WNI dan badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, Senin (10/8).
-
Bagaimana akses ke gedung karantina haji di Pulau Rubiah? Akses dari dermaga menuju ke lokasi gedung bersejarah ini menggunakan jalan setapak dengan jarak sekitar 100 meter.
-
Siapa yang dilarang masuk ke Mekkah untuk haji? Kementerian Agama menegaskan hanya jemaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Bagaimana Kartika Putri dan Habib Usman ke Arab Saudi? Saat berangkat ke Arab Saudi, Kartika dan suaminya terbang dengan pesawat kelas utama.
-
Kenapa Pulau Onrust jadi tempat karantina haji? Tempat ini memiliki dua fungsi, yakni untuk penyesuaian dengan cuaca dan udara laut sebelum berangkat, serta untuk penyesuaian setelah pulang beribadah.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
Menurut Iqbal, Pemerintah Oman sudah memberikan dispensasi selama 3 tahun sejak konflik 2015. Dispensasi itu diberikan karena desakan Pemerintah Indonesia yang peduli akses para pelajar WNI ke Hadramaut.
“KBRI sama sekali tidak punya wewenang melarang. Justru saat ini Kemlu dan KBRI sedang mencarikan jalan keluar terbaik bagi mereka yang sudah terlanjur di Salalah,” kata Kemlu.
Saat ini status Yaman bagi pemerintah Indonesia masih merah. Artinya diimbau bagi WNI untuk tidak berkunjung untuk keperluan apapun karena pertimbangan perkembangan keamanan dan kebijakan pemerintah setempat.
"Status ini sudah kita sosialisasikan sejak 2015. Bahkan Wamenlu langsung mendatangi pesantren-pesantren. Ada yang memahami dan mengikuti lalu berpindah ke negara tujuan belajar lain. Banyak juga yang tidak memperdulikan," tutup Iqbal.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaLatief menjelaskan, Yaqut masih melaksanakan tugas di luar negeri dan belum bisa kembali ke tanah air.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaSeorang pembimbing umrah asal Indonesia ditangkap oleh petugas keamanan Arab Saudi saat di Madinah karena kedapatan memakai atribut bendera Palestina.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengungkapkan, alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak hadir dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaSatu orang jemaah haji Indonesia atas nama Idun Rohim Zen belum ditemukan hingga hari ini.
Baca Selengkapnya