Singapura Hukum Gantung Pengedar Ganja Seberat 1 Kilogram
Merdeka.com - Singapura hari ini mengeksekusi mati pria bernama Tangaraju Suppiah 46 tahun, karena memperjual belikan ganja seberat 1 kilogram. Suppiah dijatuhi hukuman mati pada 2018. Menurut hukum Singapura, pengedar lebih dari 500 gram ganja bisa dihukum dengan hukuman mati.
Aktivis Kirsten Han dari Transformative Justice Collective, yang menentang hukuman mati di Singapura mengatakan dalam cuitannya, Tangaraju dihukum gantung pada Rabu pagi dan keluarganya sudah diberi surat kematian.
Dilansir dari laman the Independent, Rabu (26/4), meski Tangaraju ditangkap tanpa membawa ganja, jaksa mengatakan hasil penelusuran nomor telepon membuktikan dia bertanggung jawab sebagai koordinator pengiriman ganja. Tangaraju mengaku dia bukan satu-satunya orang yang berkomunikasi dengan orang lain yang terlibat dalam kasus ini.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
-
Apa yang terjadi pada Suhanda saat mendapat surat dari keluarga? Dia bertanya pada perwira tersebut.'Let, kalau buat saya nggak ada ya?' tanya Suhanda. Setelah tahu tidak ada surat untuknya, Suhanda menangis. Dia diledek oleh anggota pasukan yang lain. 'Percuma jadi Hayam Karawang kalau tidak dapat surat menangis.'
-
Kenapa Hananyahu mengirim surat? Pada 600 SM di wilayah yang kini adalah Israel, seorang tentara bernama Hananyahu mengirimkan sepucuk surat untuk temannya yang bernama Elyashiv.
-
Siapa yang ngirim doa buat Putri Patricia? Banyak penggemar yang ngirim doa dan semangat buat Putri biar cepet sembuh.
-
Bagaimana reaksi netizen terhadap permintaan maaf Kartika Putri? Permintaan maaf Kartika ini pun menuai banyak reaksi dari netizen. Ada yang mendukung, tapi tak sedikit pula yang juga kembali mencibir wanita cantik tersebut.
Sejumlah kerabat dan keluarganya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Singapura Halimah Yacob untuk meminta pengampunan.
Surat permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Tangaraju dua hari lalu ditolak tanpa melalui persidangan kemarin.
Melindungi warga
Pemerintah Singapura mengatakan mereka yang sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan hukuman mati diperlukan untuk melindungi warganya.
Miliuner Inggris Richard Branson yang cukup vokal menentang hukuman mati menyerukan pencabutan hukuman mati dalam unggahan di blognya dengan mengatakan "Singapura mungkin akan membunuh seorang tak bersalah."
Pemerintah Singapura mengecam tuduhan Branson dengan mengatakan pernyataan Branson itu memperlihatkan dia tidak menghormati hukum Singapura padahal ada bukti yang menyatakan Tangaraju bersalah.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Baca SelengkapnyaAsfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Selengkapnya