Swiss Sahkan UU Larangan Pakai Cadar, Terapkan Denda Rp17 Juta Bagi yang Melanggar
Swiss resmi melarang penggunaan cadar, setelah parlemen mengesahkan UU terkait pemakaian penutup wajah.
Swiss Sahkan UU Larangan Pakai Cadar, Terapkan Denda Rp17 Juta Bagi yang Melanggar
Swiss Sahkan UU Larangan Pakai Cadar, Terapkan Denda Rp17 Juta Bagi yang Melanggar
Parlemen Swiss baru-baru ini mengesahkan undang-undang (UU) larangan penggunaan penutup wajah. UU ini diyakini menargetkan perempuan Muslim bercadar.
Pada Rabu (20/9), majelis rendah parlemen Swiss memberikan dukungan kuat terhadap RUU tersebut, dengan 151 suara mendukung dan 29 menolak. Majelis tinggi sebelumnya telah menyetujui larangan ini, yang mendapat dukungan kuat dari Partai Rakyat Swiss sayap kanan.
Foto: AFP
Denda Rp17 Juta
Dengan persetujuan parlemen, larangan ini akan menjadi undang-undang federal, dan mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp17 juta.
Undang-undang yang baru disahkan ini mencakup larangan penggunaan penutup hidung, mulut, dan mata di tempat umum, serta di bangunan pribadi yang dapat diakses oleh publik.
Meskipun demikian, undang-undang baru ini memiliki beberapa pengecualian, termasuk untuk adat istiadat pribumi, layanan keagamaan, pertunjukan teater, dan penutup wajah karena alasan kesehatan dan iklim.
Sumber: Middle East Eye
Sebelumnya, pada tahun 2021, Swiss memberikan suara tipis dalam referendum untuk mendukung larangan publik terhadap niqab, burqa, masker ski, dan bandana yang dikenakan oleh pengunjuk rasa. Lebih dari 51 persen memilih mendukung, sementara hampir 49 persen menentangnya.Pada 2009, dalam kebijakan lain yang berfokus pada komunitas Muslim, Swiss melarang pembangunan menara masjid baru, menara yang secara tradisional dibangun untuk mengumandangkan azan, setelah kampanye yang dipimpin oleh partai-partai sayap kanan. Sebuah studi pada tahun 2021 oleh Universitas Lucerne menyebutkan jumlah perempuan di Swiss yang mengenakan cadar antara 21 dan 37 orang.
Muslim membentuk sekitar lima persen dari total populasi Swiss yang berjumlah sekitar 8,6 juta orang, atau sekitar 390.000 orang, dengan sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Kosovo.
Sumber: Middle East Eye
Kini, Swiss bergabung dengan beberapa negara Eropa lainnya yang telah menerapkan larangan pemakaian cadar, seperti Prancis, Belgia, Bulgaria, Austria, Denmark, dan Belanda.