Tahun Ajaran Baru, Sekolah Prancis Usir Pulang Siswi Muslim karena Pakai Abaya
Sekolah-sekolah di Prancis menyuruh pulang siswi-siswi muslim karena mereka menolak melepaskan abaya atau pakaian muslimah mereka.
Sekolah-sekolah di Prancis menyuruh pulang siswi-siswi muslim karena mereka menolak melepaskan abaya atau pakaian muslimah mereka. Peristiwa ini terjadi kemarin, hari pertama tahun ajaran baru.
Tahun Ajaran Baru, Sekolah Prancis Usir Pulang Siswi Muslim karena Pakai Abaya
Hampir 300 siswi datang ke sekolah pada Senin pagi dengan mengenakan abaya, kata Menteri Pendidikan Gabriel Attal kepada stasiun televisi BFM. Sebagian besar dari mereka kemudian setuju mengganti pakaian, namun 67 orang lagi menolak.
Dilansir laman South China Morning Post, Selasa (5/9), bulan lalu Prancis mengumumkan larangan mengenakan abaya di sekolah. Hal ini dikarenakan adanya aturan sekularisme dalam pendidikan, hal ini juga berlaku dalam penggunaan jilbab. Pendidikan di Prancis melarang penggunaan atau afiliasi keagamaan dalam bentuk apa pun.
Langkah yang diambil pemerintah ini disambut gembira oleh partai politik kanan, sedangkan pihak kiri berpendapat ini merupakan suatu penghinaan terhadap kebebasan sipil.
Attal mengatakan siswi-siswi itu menolak diberikan surat yang ditujukan kepada keluarga mereka yang menyatakan sekularisme bukanlah suatu pembatasan, melainkan kebebasan.
Pada Senin malam, Presiden Emmanuel Macron membela langkah kontroversial ini dengan mengatakan ada “minoritas” di Prancis yang membajak agama dan menentang Republik dan sekularisme.
Hal seperti inilah yang menyebabkan peristiwa pembunuhan tiga tahun lalu terhadap guru Samuel Paty setelah dia menunjukan karikatur Nabi Muhammad di kelas."Kita tidak bisa bertindak seolah-olah serangan teroris, pembunuhan Samuel Paty, tidak pernah terjadi," katanya dalam wawancara dengan saluran YouTube HugoDecrypte.
Macron mengatakan dia mendukung gagasan adanya seragam di sekolah di tengah reaksi negatif terhadap larangan abaya.
Menanggapi peristiwa ini, sebuah asisiasi yang mewakili muslim mengajukan keberatan kepada Dewan Negara, pengadilan tertinggi di Prancis untuk menggugat otoritas negara, larangan abaya, dan gamis.
Pada Maret 2004 larangan terhadap penggunaan tanda atau pakaian yang secara jelas menunjukan afiliasi agama diberlakukan di sekolah. Larangan ini termasuk salib Kristen besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islami.