Prancis Larang Murid Perempuan Pakai Gamis, Sekolah Uji Coba Pakai Seragam Baru
Penggunaan abaya atau gamis bagi perempuan dan anak perempuan Muslim dilarang sejak tahun lalu.
Penggunaan abaya atau gamis bagi perempuan dan anak perempuan Muslim dilarang sejak tahun lalu.
Prancis Larang Murid Perempuan Pakai Gamis, Sekolah Uji Coba Pakai Seragam Baru
Pemerintah Prancis melarang penggunaan abaya atau gamis sejak tahun lalu. Gamis biasanya dipakai perempuan Muslim dan anak perempuan di sekolah-sekolah. Menyusul larangan ini, beberapa sekolah akan ikut dalam uji coba seragam akhir tahun ini sebagai bagian dari perubahan pakaian yang dikenakan anak-anak.
Sumber: Channel News Asia
Sekolah di seluruh Prancis yang memiliki pemikiran seragam bukanlah bagian dari kehidupan sekolah bagi sebagian besar anak-anak, dapat menjadi sukarelawan untuk mengikuti uji coba yang dimulai pada September, awal tahun ajaran baru..
Perdana Menteri Prancis, Gabriel Attal pada pada Agustus 2023, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, mengatakan pakaian longgar tersebut melanggar prinsip sekularisme nasional.
"Abaya tidak memiliki tempat di sekolah-sekolah kami, tidak lebih dari simbol-simbol agama. Mengatakan hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip sekularisme dan netralitas kami yang paling mendasar. Pilihan ini adalah pilihan yang sesuai dengan nilai-nilai kami dan merupakan penolakan terhadap komunitarianisme," ujarnya pada saat itu.
Namun, beberapa anggota parlemen dari sayap kiri mengkritik larangan tersebut, menyebutnya "perang terhadap agama".
Larangan penggunaan gamis mendapat perlawanan dari Kelompok Action Rights of Muslims, yang mengajukan banding di Dewan Negara, di pengadilan administratif tertinggi di negara tersebut, namun yang ternyata gagal. Menurut kelompok ini, larangan tersebut berdampak pada murid-murid yang masih berusia 14 tahun.
"Ada orang tua yang kaget dan mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan. Mereka merasa didiskriminasi, mereka merasa dikucilkan, mereka tidak mengerti. Mereka merasa terstigma, mereka merasa terkejut. Dan saya, apa yang bisa saya lakukan? Ini adalah hukum yang mengerikan," kata Direktur Kelompok Action Rights of Muslims, Sihem Zine.
Salah satu contoh kontroversi yang paling terkenal tentang pakaian Islami di sekolah-sekolah Prancis terjadi pada tahun 1989 di kota Creil, sebelah utara Paris. Dalam insiden tersebut, tiga orang siswi dikeluarkan karena menolak melepas jilbab mereka.
Pengusiran tersebut memicu perdebatan media, politik dan sosial selama berbulan-bulan di Prancis, dan argumen serta argumen tandingannya terkenal dengan sebutan "l'affaire du foulard" atau "perselingkuhan jilbab".
Menyusul kontroversi tahun 1989, parlemen Prancis mengesahkan undang-undang pada tahun 2004 yang melarang pemakaian simbol-simbol agama yang mencolok di sekolah-sekolah umum, termasuk salib Kristen, kippah Yahudi, turban Sikh, dan jilbab.