Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kanan depan) dikawal petugas kepolisian saat tiba menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5). Freddy yang hadir mengenakan gamis dan peci ini membacakan surat tobat kepada Allah SWT dan meminta pengampunan kepada Negara.
Gaya religius terpidana mati Freddy Budiman jalani sidang PK
Hukuman Mati
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kanan depan) dikawal petugas kepolisian saat tiba menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5).
Dalam suratnya, Freddy menyatakan bertobat dan akan berhenti menjadi pengedar dan produsen narkoba serta menyadari dan menyesali segala perbuatannya dalam jaringan narkoba internasional.
Terpidana mati Freddy Budiman menunjukkan surat tobat kepada awak media saat mengikuti sidang PK.
Suasana saat sidang PK terpidana mati Freddy Budiman di PN Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5).
Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan petinju ini tidak terbukti membunuh bosnya sekeluarga pada tahun 1968.
Baca SelengkapnyaMenggunakan tangannya sendiri, Sultan Iskandar Muda mengambil keputusan tegas memberikan hukuman mati kepada anaknya karena telah melanggar hukum.
Baca SelengkapnyaAsma Mohammed adalah istri dari Abu Bakr Al-Baghdadi.
Baca SelengkapnyaSiti Nurhasanah (40) tega membunuh ibu kandungnya Hasyiyah (60) karena tak merestui pernikahannya dengan Sadi Adi Broto (50).
Baca SelengkapnyaBeredar video Sandra Dewi dan Harvey divonis hukuman mati
Baca SelengkapnyaAlat ini digunakan pada zaman Yunani kuno. Memberi hukuman mati kepada seseorang.
Baca SelengkapnyaSeorang tokoh di Nusakambangan membeberkan cara ia melakukan pendekatan kepada narapidana yang akan dieksekusi mati.
Baca SelengkapnyaBunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca Selengkapnya