Direktur Keuangan BNI Anggoro Eko Cahyo (kanan) menerima penghargaan Wajib Pajak 2019 dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (13/3). Menkeu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 30 wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Sri Mulyani Apresiasi 30 Wajib Pajak
Liputan6.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani berpose bersama wajib pajak saat menghadiri pemberikan apresiasi dan penghargaan kepada 30 perusahaan di kantor Pajak Kanwil DJP Jakarta, Rabu (13/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 30 Perusahaan di Kantor Pajak Kanwil DJP Jakarta Rabu (13/3). Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 418,73 triliun di tahun 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat menghadiri pemberian apresiasi dan penghargaan kepada 30 Perusahaan di Kantor Pajak Kanwil DJP Jakarta Rabu (13/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 30 Perusahaan di Kantor Pajak Kanwil DJP Jakarta Rabu (13/3).
Ketika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Baca SelengkapnyaAnin dapat memahami kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaMulai tahun 2025, layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2025, PPN 12% akan dikenakan pada berbagai barang mewah, termasuk beras premium dan layanan kesehatan kelas VIP.
Baca SelengkapnyaMulai tanggal 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) akan diberlakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025, dengan beberapa barang pokok bebas pajak dan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan terus menggratiskan beberapa barang dan jasa dari PPN 12%, termasuk listrik, air, dan rumah sederhana.
Baca SelengkapnyaLaju Rupiah sore ini dipengaruhi oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyesuaikan tarif PKB mulai 5 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaUntuk mekanise perhitungan PKB dan BBNKB terdapat dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaAnak muda harus mengetahui dan paham soal 'update' sistem perpajakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAMA Chapter Malang songsong perubahan perpajakan di 2025 dengan mengadakan seminar yang memberi pengetahuan mengenai coretax administration system.
Baca Selengkapnya