Memahami Hukum Membersihkan Makam, Boleh atau Tidak?
Merdeka.com - Dalam masyarakat kita, terdapat tradisi untuk berziarah ke makam dan bersih-bersih makam. Tradisi ini biasa dilakukan ketika menjelang bulan Ramadhan atau menjelang hari raya Idulfitri.
Kuburan yang ditinggalkan memang akan ditumbuhi banyak rumput di sekitar atau bahkan di atas kuburan. Sehingga orang yang merupakan kerabat almarhum merasa harus membersihkan makam tersebut.
Tapi, bagaimana hukum membersihkan makam itu sendiri?
-
Bagaimana cara menguburkan jenazah? Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan dzikir berikut,bismillahi wa ‘ala millati Rasulillahatau:bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam Dalam proses meletakkan jenazah:Posisikan jenazah untuk menghadap ke kanan lalu dimasukkan secara perlahan. Hadapkan jenazah ke arah kiblat dan dekatkan ke dinding liang kubur.Sandarkan bagian depan jenazah pada dinding kubur.Lalu beri penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu, atau yang lainnya.Selesain meletakkan jenazah ke dalam liang kubur, lepaskan tali pocong jenazah.
-
Siapa yang dimakamkan di kuburan? Para peneliti mengindikasikan benda tertentu yang ditemukan di situs itu mengindikasikan jasad manusia yang dikubur di sana adalah perempuan dewasa.
-
Siapa yang mungkin dimakamkan di pemakaman? Menurut catatan manuskrip dari abad ke -11 'The Life of St. Cadoc' ada kemungkinan gundukan kuburan itu adalah tumpukan tanah yang besar yang ditinggikan di daerah tersebut dan digunakan untuk menguburkan orang mati.
-
Siapa yang dikuburkan di makam? Dia juga menduga orang yang dimakamkan di dua kuburan itu mungkin adalah orang Romawi yang datang ke daerah ini selama penjajahan Romawi.
-
Mengapa batu diletakkan di sekitar makam? Setelah itu, sebuah cincin batu besar berbentuk garis luar kapal yang dikenal sebagai kapal batu mungkin juga telah didirikan di sekeliling kuburan.
-
Mengapa area sekitar pemakaman kaya peninggalan? Arkelog Luciano Vilas Boas, yang mengkoordinir penggalian di Oural, mengatakan area sekeliling pemakaman kuno itu sangat kaya akan peninggalan masa lalu.
Dalam artikel berikut ini, kami akan mengulas bagaimana hukum membersihkan makam yang dilansir dari konsultasisyariah.com.
Membersihkan Makam untuk Kehormatan Mayit
Meski sudah menjadi tradisi, namun masih banyak yang mempertanyakan hukum membersihkan makam. Hukum membersihkan makam ini sebenarnya juga berkaitan dengan menjaga kehormatan mayit.
Ya, meski sudah meninggal, kita tetap wajib menjaga kehormatan si mayit dan tidak boleh melakukan perbuatan yang merendahkan si mayit.
Oleh karena itu, jika membersihkan makam dilakukan dalam rangka untuk menjaga kehormatan mayit sehingga kuburannya tidak terinjak dan tidak diduduki, maka perkara ini baik dilakukan.
Begitu juga jika makam dibersihkan agar tidak ada gangguan bagi orang yang berziarah, maka ini bisa menjadi suatu kebaikan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,
“Membersihkan kuburan hendaknya dilakukan, karena adanya tanaman liar akan mengganggu orang-orang yang berziarah. Maka hendaknya dipotong jika ada tanaman yang berada di atas pemakaman. Lebih lagi tanaman yang berduri, maka sudah semestinya dihilangkan. Demikian juga jika ada keyakinan tahayul bahwa penghuni kubur telah memerintahkan seseorang untuk membersihkan kuburnya, atau meyakini bahwa kuburnya boleh dijadikan tujuan berdoa selain Allah, maka hendaknya dibersihkan sendiri tanamannya untuk mencegah adanya keyakinan yang tidak benar. Karena segala sesuatu yang bisa menyebabkan keburukan hendaknya dihilangkan.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).
Hukum Membersihkan Makam
Sebagaimana yang dijelaskan di atas, membersihkan makam merupakan bagian dari menjaga kehormatan si mayit. Tapi, apa hukum membersihkan makam?
Adapun membersihkan kuburan, dari pohon-pohon liar atau rerumputan, belum ditemukan dalil yang memerintahkan untuk melakukan hal tersebut. Dan juga, tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Oleh karenanya hukum membersihkan makam kembali pada hukum asal; yakni mubah (boleh). Apalagi jika membersihkan makam tersebut ada manfaatnya.
Namun, perlu diingat bahwa membersihkan makam tidak boleh berlebihan, sampai menghiasi kuburan dengan pepohonan dan hiasan yang indah. Karena hal tersebut dikhawatirkan akan membuat peziarah mengagungkan kuburan dan menjerumuskan kepada keyakinan-keyakinan yang tidak benar.
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat para wanita yang sering berziarah kubur, serta orang-orang yang membuat kuburan sebagai tempat ibadah dan yang memberi lampu penerangan pada kuburannya.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai).
Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:
“Wakaf harta untuk kuburan, jika digunakan untuk meninggikan kuburan atau menghiasi kuburan, maka tidak ragu lagi kebatilannya. Dan lebih parah lagi, perkara yang menimbulkan fitnah (penyimpangan) pada para peziarah, seperti menaruh tirai tebal pada kuburan, atau menaruh batu-batu berharga pada kuburan, dan semisalnya, dan perkara-perkara yang membuat penghuni kubur menjadi diagungkan di hati para peziarah yang awam, sehingga mereka meyakini keyakinan yang tidak benar” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim juga menjelaskan:
“Adapun menanam pohon di kuburan, ini hukumnya tidak boleh. Dalam perbuatan ini juga terdapat unsur tasyabbuh kepada orang-orang Nasrani yang mereka menjadikan kuburan seperti taman-taman. Maka wajib menghilangkan pepohonan yang demikian. Dan menghilangkan keran-keran air yang digunakan untuk mengairi pepohonan tersebut. Namun yang boleh adalah keran yang digunakan untuk minum atau untuk melembutkan tanah. Demikian juga tidak boleh menerangi kuburan dengan lampu-lampu hias, sehingga dikhawatirkan hal ini akan termasuk perbuatan menerangi kuburan yang pelakunya dilaknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Terlebih lagi bagi orang-orang awam, akan timbul keyakinan-keyakinan khurafat pada diri mereka. Maka hendaknya menghilangkan lampu-lampu tersebut untuk menutup celah kepada keburukan.” (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim). (mdk/ank)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ziarah kubur menjadi satu kegiatan yang lazim dilakukan umat Islam.
Baca SelengkapnyaPenting bagi umat muslim untuk mendoakan orang yang meninggal.
Baca SelengkapnyaUsai Salat Idul Fitri 1445 Hijriah, TPU Karet Bivak dibanjiri warga yang melakukan ziarah.
Baca SelengkapnyaMemandikan jenazah termasuk kewajiban bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaDoa ziarah kubur orang tua singkat ini mudah dibaca dan diamalkan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang doa ziarah kubur orang tua lengkap dengan tata caranya.
Baca SelengkapnyaPotret makam para Pejuang Indonesia terbengkalai di pelosok desa Sumedang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTerdapat anjuran khusus dalam Islam yang wajib diperhatikan bagi wanita haid yang hendak berziarah.
Baca SelengkapnyaDoa menutup mata jenazah merupakan bagian dari adab dan tata cara pengurusan jenazah dalam Islam.
Baca SelengkapnyaHaul adalah peringatan kematian seseorang dalam tradisi Islam yang biasanya diadakan setahun sekali.
Baca Selengkapnya