Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjadi Berulang Kali, Ini 6 Fakta Pencurian Alkes Covid-19 di RSUD Lebak

Terjadi Berulang Kali, Ini 6 Fakta Pencurian Alkes Covid-19 di RSUD Lebak Kasus pencurian alat kesehatan di RSUD Aji Darmo Lebak. ©2021 Instagram @satreskrim_polres_lebak Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pencurian alat kesehatan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Darmo, Kabupaten Lebak, Banten baru-baru ini berhasil terungkap.

Diketahui kejadian tersebut terus terjadi berulang kali, hingga pihak Rumah Sakit berupaya melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan fakta yang didapat di lapangan, pelaku pencurian merupakan para pegawai RSUD Aji Darmo yang salah satu di antaranya berstatus sebagai PNS.

Bahkan atas kejadian itu, pihak rumah sakit merugi hingga Rp85 juta. Berikut 6 fakta pencurian di RSUD Aji Darmo Lebak Banten yang berhasil dihimpun Merdeka, Rabu (19/05).

Tersangka Berjumlah 7 Orang

kasus pencurian alat kesehatan di rsud aji darmo lebak

©2021 Instagram @satreskrim_polres_lebak Merdeka.com

Seperti diinformasikan kejadian tersebut turut melibatkan tujuh pegawai di RSUD Aji Darmo Kabupaten Lebak. Ketujuh tersangka yakni J (36) dan R (44) petugas keamanan, S (34) cleaning service, A (29) T (31), S (46) merupakan porter dan pelaku I (57) yang merupakan seorang PNS di Aji Darmo.

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono saat dihubungi wartawan mengatakan kejadian pencurian berlangsung di gudang farmasi rumah sakit tersebut, dengan dilakukan secara bergantian.

"Lokasi pencurian sendiri berlangsung di gudang farmasi RSUD Adji Darmo. Kerugian ditaksir sekitar Rp85 juta," ujar Iptu Indik, Selasa (18/05) di Lebak, melansir Liputan6

Kronologi Penangkapan

Dalam kesempatan yang sama, Indik menyebut jika pencurian terungkap pada Jumat, 7 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WIB pagi. Saat itu para pelaku berupaya mencuri alkes di gudang farmasi.

Sejumlah barang yang dilaporkan hilang saat pemeriksaan di antaranya, handscoon atau sarung tangan karet khusus medis. Kemudian spuit atau alat suntik, berupa pompa piston sederhana untuk menyuntikkan atau menghisap cairan atau gas. Selanjutnya cairan RL atau ringer laktat, yaitu cairan infus.

Indik juga mengatakan jika para pegawai yang terlibat pencurian diketahui memiliki perannya masing-masing untuk memperlancar aksi tak terpujinya tersebut

Peran Para Pegawai yang Mencuri

Adapun para pelaku yang terlibat diketahui berbagi peran untuk mencuri peralatan kesehatan di gudang farmasi RSUD Aji Darmo, Lebak.

Pertama pelaku S yang berperan mencungkil jendela dan mengambil sejumlah barang yang tersedia. Kemudian tersangka T, S, R dan J berperan untuk mengawasi situasi sekitar, termasuk mengangkut alat kesehatan ke dalam mobil.

Selanjutnya tersangka A dan I yang turut memiliki peran untuk menyediakan kendaraan pembawa alat kesehatan untuk selanjutnya menjual alkes tersebut di Media Sosial.

"Pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara sebelumnya dibagikan peran kepada masing-masing pelaku," katanya.

Kejadian Berlangsung Sebanyak Lima Kali

Berdasarkan hasil penyelidikan, hingga saat ini para pelaku yang terstruktur tersebut setidaknya sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali.

Indik menjelaskan, pencurian pertama berlangsung pada tanggal 16 April, yang kemudian dilanjut di tanggal 18, 28, 2 Mei sampai terakhir 5 Mei 2021.

"(Alkes) diambil oleh oknum pegawai rumah sakit, diketahui kejadian tersebut sudah dilangsungkan sebanyak lima kali yakni di tanggal 16, 18, 28 April, kemudian tanggal 2 dan 5 Mei 2021" tambahnya.

Alasan Pelaku Mencuri

Sementara itu Indik mengatakan jika alasan pelaku mencuri alat kesehatan tersebut karena pemasukan di masa pandemi berkurang, sehingga sejumlah pegawai melakukan tindakan nekat tersebut.

Polisi pun akhirnya menyita sejumlah barang bukti yang belum terjual, yakni tiga kardus handscoon merek shamrock serta dua kardus handscoon merek stardec.

"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan butuh uang untuk biaya operasional, dikarenakan di masa pandemi upah yang didapatkannya tidak seperti sebelum pandemi, selain itu karena harga jual alkes mahal untuk saat ini," katanya lagi

Hukuman yang Dijatuhkan

Terkait kasus pencurian tersebut ke tujuh pelaku terancam sanksi Pasal 363 KUHP, dengan maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum hingga saat ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta secara utuh. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu
Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu

Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum

Heru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi

Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..

Baca Selengkapnya
Toko di Samping Kantor Polisi Palembang Bolak-balik Kemalingan, Ini Fakta di Baliknya
Toko di Samping Kantor Polisi Palembang Bolak-balik Kemalingan, Ini Fakta di Baliknya

Toko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya

Baca Selengkapnya
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya