Terjadi Berulang Kali, Ini 6 Fakta Pencurian Alkes Covid-19 di RSUD Lebak
Merdeka.com - Kasus pencurian alat kesehatan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Darmo, Kabupaten Lebak, Banten baru-baru ini berhasil terungkap.
Diketahui kejadian tersebut terus terjadi berulang kali, hingga pihak Rumah Sakit berupaya melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan fakta yang didapat di lapangan, pelaku pencurian merupakan para pegawai RSUD Aji Darmo yang salah satu di antaranya berstatus sebagai PNS.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
Bahkan atas kejadian itu, pihak rumah sakit merugi hingga Rp85 juta. Berikut 6 fakta pencurian di RSUD Aji Darmo Lebak Banten yang berhasil dihimpun Merdeka, Rabu (19/05).
Tersangka Berjumlah 7 Orang
©2021 Instagram @satreskrim_polres_lebak Merdeka.com
Seperti diinformasikan kejadian tersebut turut melibatkan tujuh pegawai di RSUD Aji Darmo Kabupaten Lebak. Ketujuh tersangka yakni J (36) dan R (44) petugas keamanan, S (34) cleaning service, A (29) T (31), S (46) merupakan porter dan pelaku I (57) yang merupakan seorang PNS di Aji Darmo.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono saat dihubungi wartawan mengatakan kejadian pencurian berlangsung di gudang farmasi rumah sakit tersebut, dengan dilakukan secara bergantian.
"Lokasi pencurian sendiri berlangsung di gudang farmasi RSUD Adji Darmo. Kerugian ditaksir sekitar Rp85 juta," ujar Iptu Indik, Selasa (18/05) di Lebak, melansir Liputan6
Kronologi Penangkapan
Dalam kesempatan yang sama, Indik menyebut jika pencurian terungkap pada Jumat, 7 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WIB pagi. Saat itu para pelaku berupaya mencuri alkes di gudang farmasi.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang saat pemeriksaan di antaranya, handscoon atau sarung tangan karet khusus medis. Kemudian spuit atau alat suntik, berupa pompa piston sederhana untuk menyuntikkan atau menghisap cairan atau gas. Selanjutnya cairan RL atau ringer laktat, yaitu cairan infus.
Indik juga mengatakan jika para pegawai yang terlibat pencurian diketahui memiliki perannya masing-masing untuk memperlancar aksi tak terpujinya tersebut
Peran Para Pegawai yang Mencuri
Adapun para pelaku yang terlibat diketahui berbagi peran untuk mencuri peralatan kesehatan di gudang farmasi RSUD Aji Darmo, Lebak.
Pertama pelaku S yang berperan mencungkil jendela dan mengambil sejumlah barang yang tersedia. Kemudian tersangka T, S, R dan J berperan untuk mengawasi situasi sekitar, termasuk mengangkut alat kesehatan ke dalam mobil.
Selanjutnya tersangka A dan I yang turut memiliki peran untuk menyediakan kendaraan pembawa alat kesehatan untuk selanjutnya menjual alkes tersebut di Media Sosial.
"Pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara sebelumnya dibagikan peran kepada masing-masing pelaku," katanya.
Kejadian Berlangsung Sebanyak Lima Kali
Berdasarkan hasil penyelidikan, hingga saat ini para pelaku yang terstruktur tersebut setidaknya sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali.
Indik menjelaskan, pencurian pertama berlangsung pada tanggal 16 April, yang kemudian dilanjut di tanggal 18, 28, 2 Mei sampai terakhir 5 Mei 2021.
"(Alkes) diambil oleh oknum pegawai rumah sakit, diketahui kejadian tersebut sudah dilangsungkan sebanyak lima kali yakni di tanggal 16, 18, 28 April, kemudian tanggal 2 dan 5 Mei 2021" tambahnya.
Alasan Pelaku Mencuri
Sementara itu Indik mengatakan jika alasan pelaku mencuri alat kesehatan tersebut karena pemasukan di masa pandemi berkurang, sehingga sejumlah pegawai melakukan tindakan nekat tersebut.
Polisi pun akhirnya menyita sejumlah barang bukti yang belum terjual, yakni tiga kardus handscoon merek shamrock serta dua kardus handscoon merek stardec.
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan butuh uang untuk biaya operasional, dikarenakan di masa pandemi upah yang didapatkannya tidak seperti sebelum pandemi, selain itu karena harga jual alkes mahal untuk saat ini," katanya lagi
Hukuman yang Dijatuhkan
Terkait kasus pencurian tersebut ke tujuh pelaku terancam sanksi Pasal 363 KUHP, dengan maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum hingga saat ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta secara utuh. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaHeru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca Selengkapnya