Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang Diharuskan Membayar Pajak
Merdeka.com - Perpajakan merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Perpajakan berasal dari iuran masyarakat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik sehingga pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai serta mengurangi kesenjangan sosial antar penduduk.
Upaya atas pencapaian tujuan perpajakan itu tentu tidak selalu berjalan lancar. Salah satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu pemungutan pajak. Banyak faktor yang membuat para wajib pajak tidak membayar atau tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada petugas pajak.
Berikut informasi lebih jauh mengenai wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar pajak, yang telah dirangkum merdeka.com melalui berbagai sumber pada Jumat, (17/06/2022).
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Informasi apa yang bisa didapat saat mengecek pajak? Setelah langkah-langkah tersebut selesai, informasi terkait kendaraan Anda, termasuk rincian pajak yang harus dibayar, akan muncul di laman tersebut.
-
Dimana situs web untuk cek pajak? Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi dan Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan (UU No.28 Tahun 2007 Tentang KUP, UU No.36 Tahun 2008 Tentang PPh dan UU No.42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya).
Wajib pajak dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai NPWP yang berguna untuk sarana dalam administrasi perpajakan, tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya untuk dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, dan menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Sehingga dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya, undang-undang mengatur secara tegas hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu hukum pajak formal.
Maka dari itu, kesimpulan dari wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak / pemotongan pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Jenis-Jenis Wajib Pajak
1. Wajib Pajak Orang PribadiWajib pajak orang pribadi adalah subjek pajak yang memiliki penghasilan atas usaha sendiri atau memiliki pekerjaan tidak bebas (karyawan) yang penghasilannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), yaitu Rp 15.840.000,00.
Setiap orang Wajib Pajak mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam Undang -Undang. Jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Cakung Satu sebanyak 77.536 WPOP.
2. Wajib Pajak BadanWajib pajak badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, koperasi, dana pension, persekutuan, yayasan, organisasi, lembaga atau bentuk yang lainnya.
Setiap Wajib Pajak Badan mendaftarkan badan dan memiliki NPWP badan. Jumlah wajib pajak badan yang terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Cakung Satu sebanyak 3.876 WP Badan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
1. Hak Wajib Pajak
2. Kewajiban Wajib Pajak
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaStigma tersebut tak lepas dari konsekuensi keuangan negara sebagai instrumen politik.
Baca SelengkapnyaKontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Selengkapnya