Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspadai Peredaran Uang Palsu di Cirebon, Dua Pengedarnya Baru Saja Diciduk Polisi

Waspadai Peredaran Uang Palsu di Cirebon, Dua Pengedarnya Baru Saja Diciduk Polisi Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca

Merdeka.com - Dua warga di wilayah Cirebon, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi usai terbukti mengedarkan uang palsu. Keduanya ditangkap karena mentransfer barang bukti melalui salah satu jasa penarikan dan pengiriman uang di sana.

Mengonfirmasi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (19/4), kedua pelaku merupakan warga asal Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Transaksi melalui jasa pengiriman uang tersebut juga merupakan modus operandinya.

"Tersangka yang kami tangkap ada dua orang yaitu AK dan S, keduanya merupakan warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Arif, dikutip dari ANTARA.

Ketahuan oleh Penjaga Jasa Transfer

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Lebih dalam, AK dan S ketahuan mengedarkan uang palsu oleh penjaga sekaligus pemilik kios pengiriman uang. Awalnya mereka meminta bantuan untuk mentransferkan sejumlah nominal uang ke rekening mereka.

Usai menyerahkan sebanyak Rp3 juta, penjaga kios tersebut merasa curiga dengan ciri-ciri uang yang diberikan. Didesak, akhirnya penjaga dan warga menangkap pengedar sebelum berhasil menyebarkan uang palsunya.

"Sehingga pemilik kios dibantu warga serta petugas langsung membekuk dua orang, dikarenakan telah mengedarkan uang palsu," katanya.

66 Lembar Pecahan Rp100 Ribu Palsu

Adapun AK dan S diciduk kepolisian di lokasi jasa pengiriman uang yakni wilayah Kecamatan Susukanlebak pada Selasa (18/4) sekira pukul 13.00 WIB. Di saat bersamaan, polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 30 lembar.

Dari hasil pengembangan lanjutan, polisi kemudian mendapati 66 lembar uang palsu lainnya berupa pecahan Rp100 ribuan. Hingga saat ini, total uang palsu yang diamankan mencapai 96 lembar. "Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi maupun ketika menukar uang. Warga diminta untuk lebih jeli dalam memperhatikan spesifikasi uang dan memastikan tidak menjadi korban uang palsu. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang

Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi

Dua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Selengkapnya