9.664 Warga Jakarta Sudah Miliki Kartu Identitas Digital
Merdeka.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, 9.664 warga ibu kota sudah membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). Adapun lKD merupakan pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) yang belum tercetak.
"Untuk saat ini DKI Jakarta baru 9.664," katanya kepada wartawan, Rabu (30/11).
Dia mengungkapkan, KTP digital ini mulai berlaku sejak April-Mei 2022. Selain KTP, tersedia juga Kartu Keluarga (KK) digital.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Kapan kartu nikah digital diluncurkan? Kartu Nikah Digital telah diresmikan oleh Kementrian Agama (Kemenang) pada Mei 2021 lalu.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Apa itu kartu nikah digital? Kartu nikah digital merupakan inovasi terbaru dari Kementerian Agama untuk memudahkan pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan dalam format digital.
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti? 'KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,'
"Ini nanti akan ada di HP semua. Nanti ada bentuk KK digital, kalau KK digital akan kelihatan keluarga kita. KK juga bisa kelihatan fotonya, juga bisa kelihatan berupa KK aslinya. Jadi besok gak perlu cetak KTP lagi, semua ada di HP," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, bagi warga yang ingin mendapatkan IKD, bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Secara rinci, berikut alur penerbitan Identitas Kependudukan Digital.
1. Penduduk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui telepon seluler.
2. Penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindah QRcode.
3. Jika pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivasi.
4. Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
5. Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya (kata kunci dapat diubah oleh penduduk).
6. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
7. Terdapat dua cara menampilkan KTP-el yaitu menampilkannya dalam layar saja, atau menampilkan dalam bentuk kode QR ter-enkripsi.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik) yang belum tercetak.
IKD dan suket dapat digunakan untuk membuktikan penduduk yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kekosongan blangko e-KTP saat ini merata di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat bersabar untuk mendapatkan e-KTP.
Menurut Budi, kehadiran IKD diperuntukkan agar masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik.
"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkan fisik e-KTP, tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (29/11).
Budi menjelaskan digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca Selengkapnya"Kita tunggu Keppres. Kalau Keppresnya sudah, selesai kita langsung berikan (blangko DKJ)," ujar Kadis Dukcapil Jakarta
Baca Selengkapnya29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSecara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPemprov DKI jamin proses urus pindah domisili bisa selesai dalam waktu sehari
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaIKD telah terintegrasi dengan baik dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Untuk itu dunia perbankan diharapkan juga memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca Selengkapnya