Karyawati Jadi Korban Penipuan Like-Subscribe Youtube Rp48,8 Juta, Ini Modus Pelaku
Merdeka.com - Seorang karyawati telah menjadi korban penipuan dengan modus pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi hanya dengan memencet Like dan Subscribe. Korban berinisial COD (24) ini mengalami kerugian sebesar Rp48,8 juta.
Kasus yang dialami oleh COD ini pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu (21/6).
Kejadian penipuan ini berawal saat korban dihubungi oleh terduga pelaku melalui WhatsApp dengan nomor 089508509897 yang mengaku sebagai Kiara Anisa. Kejadian ini terjadi pada Minggu (18/6).
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa saja yang menjadi korban penipuan WhatsApp? Saat ini makin banyak jenis-jenis penipuan yang kerap diterima melalui pesan WhatsApp atau WA. Korbannya pun sudah ada.
Saat itu, korban ditawari untuk menjadi pekerja paruh waktu dengan tugas hanya melakukan like dan subscribe video YouTube saja. Dengan tugasnya itu, korban ditawari komisi atau fee Rp500 ribu-Rp1,4 juta per hari.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun akhirnya menerimanya. Selanjutnya, korban pun diarahkan pelaku untuk berkomunikasi melalui Telegram. Di sana, tugas like dan subscribe video pun mulai dilakukan.
"Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like YouTube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin (misal Rp30.000)," kata korban di Jakarta, Rabu (21/6).
Pada tugas itu, korban pun mendapatkan bayaran dari pelaku. Kemudian, untuk tugas selanjutnya korban diminta untuk melakukan deposit.
"Pada tugas yang ke empat, yakni saya harus deposit. Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp260 ribu," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, ternyata menjadi meningkat dan lebih besar dalam melakukan deposit. Kini, korban mentransfer Rp 2,3 juta untuk deposit dengan iming-iming keuntungan Rp3,1 juta.
Setelahnya, korban diundang ke grup kecil Telegram. Di sana, ada 4 tahapan misi dengan tugas melakukan check out barang melalui marketplace.
Di setiap misinya, ada beberapa deposit yang harus dibayarkan mulai dari Rp5,5 juta hingga Rp44 juta. Korban pun menjalankan hingga misi berikutnya, namun saat beranjak ke misi ke-4 dengan nominal deposit Rp44 juta, korban hanya bisa menyetorkan uang sejumlah Rp25 juta.
"Setelah itu saya dibuatkan grup kecil yang berisi anggota dengan deposit sejumlah tersebut. Di sana saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp5,5 juta," jelasnya.
"Kemudian Rp16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp25 juta," sambungnya.
Saat itu, korban mencoba untuk menagih uang komisinya. Namun, pelaku berdalih korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp44 juta agar uang komisi bisa dicairkan.
"Admin bilang kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward. Namun, masih ada alasan lagi yakni saya harus membayar pajak OJK senilai Rp44 juta lebih jika uang saya bisa dicairkan," paparnya.
Karena merasa curiga, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp48,8 juta.
Ternyata, uang yang digunakan korban untuk deposit tersebut didapat dari pinjaman online (pinjol). Oleh karena itu, ia meminta kepolisian untuk segera mengusut perkara yang ada.
"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.
Baca SelengkapnyaEO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.
Baca SelengkapnyaTotal sudah lima tersangka ditangkap polisi terkait kasus penipuan tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaTercatat kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban alami kerugian
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaBukannya menjadi korban penipuan, wanita ini malah dibantu oleh seorang penipu setelah ia mengungkapkan kekesalannya.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaAddril Hidayah (22), konten kreator yang membobol sistem pembayaran PT Kereta Api Indonesia (KAI) ternyata hanya belajar secara autodidak.
Baca SelengkapnyaTersangka SZ terlibat dalam kasus penipuan online berkedok like dan subscribe pada konten tertentu.
Baca SelengkapnyaKorban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.
Baca Selengkapnya