Kronologi Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri Versi Polisi dan Kuasa Hukum
Merdeka.com - Nasib nahas dialami mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17). Hasya tewas setelah ditabrak mobil Pajero pensiunan polisi berpangkat AKBP inisial ESBW di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Saat keluarga mencoba mencari keadilan, Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum Hasya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian mencoba melakukan mediasi dalam kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI itu. Namun langkah tersebut menemui jalan buntu. Orang tua Hasya tetap mengupayakan adanya keadilan bagi anak mereka.
Kuasa Hukum mahasiswa UI (Universitas Indonesia) M Hasya Athalah Syahputra (HAS), Gita Paulina mengungkapkan kronologi perkara kecelakaan mahasiswa berusia 18 tahun yang melibatkan purnawirawan Polri itu.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
-
Di mana kecelakaan terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
-
Kapan insiden kecelakaan terjadi? Sejak saat itu, ia terus mengejar Marquez. Dengan ritme balap yang semakin baik dan konsisten, Bagnaia berhasil mendekati Marquez pada Lap 18. Ia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
Gita menyatakan bahwa saat peristiwa terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam, Mahasiswa UI, Hasya hendak pergi menuju ke indekos salah satu temannya.
Dia menyebut saat kejadian sebuah sepeda motor di depan Hasya tiba-tiba melambat. Secara spontan, kata dia Hasya mengelak dengan mengerem mendadak yang membuat motornya jatuh ke sisi kanan.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (Terduga Pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," katanya dalam keterangannya, Jumat (27/1).
Tak lama saat Hasya terjatuh, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku yang melindas. Dia meminta terduga pelaku itu membantu membawa Hasya ke rumah sakit, namun menolak.
Hal itu, lanjut Gita membuat Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Hasya pun dinyatakan meninggal dunia setelah akhirnya tiba di rumah sakit.
©2023 Merdeka.com
Gita menjelaskan orang tua Hasya kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum. Biaya yang dikeluarkan untuk visum hampir Rp3 juta.
Sudah membayar Rp3 juta, namun keluarga tidak mendapatkan hasil visum dari rumah sakit. Jangankan hasilnya, kuitansi pembayaran pun tidak dikeluarkan pihak rumah sakit, padahal visum atas permintaan keluarga.
Kemudian, Hasya dimakamkan pada 7 Oktober 2022. Lalu, pada 19 Oktober 2022 orang tua Hasya mendatangi Polres Jakarta Selatan. Di sana, pihak keluarga mendapat informasi sudah adanya Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Tetapi, ayah Hasya, Adi tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri, yang kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gita.
Kronologi Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latief Usman mengatakan, kronologi kecelakaan itu berawal ketika korban mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dari arah Depok menuju Jakarta mengerem mendadak menghindari kendaraan di depannya yang berbelok. Kondisi jalan hujan dan pengereman yang mendadak itu membuat korban tergelincir dan jatuh ke kanan jalan.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil dikemudikan AKBP ESBW melintas dan menghantam korban. Kronologi itu berdasarkan olah TKP dilakukan polisi dan memeriksa saksi ahli, rekan korban serta saksi di sekitar lokasi kecelakaan.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," kata Latief di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Liputan6.com
Namun polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Polisi berdalih Hasya ditetapkan tersangka karena lalai berkendara kendati kecelakaan tersebut melibatkan mobil dikemudikan AKBP ESBW.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan. Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latief.
Latief menjelaskan lebih dalam, kenapa akhirnya korban menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan sudah sesuai aturan proses hukum yang berlaku. Menurut dia, korban kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya.
Tengah malam itu, kata dia, korban mengerem tiba-tiba karena ada orang belok mendadak. Sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan.
"Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," kata dia.
Menurut dia, kendati kecelakaan di jalan terjadi akibat ketidaksengajaan, seharusnya setiap pengendara bisa berhati-hati dalam menghadapi situasi apapun di jalan raya. Termasuk, apabila ada orang yang tiba-tiba belok.
Sebab dikatakan Latief, dalam kasus kecelakaan tersebut, ESBW tidak mungkin menghindari kecelakaan tersebut karena motor mendadak tiba-tiba ada di depan kendaraannya. Apalagi, saat itu, kendaraan ESBW ada berada di jalurnya.
"Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting setir ke kiri, tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," ujar dia.
Upaya Hukum
Polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut dengan status korban sebagai tersangka. Latief mengatakan sebuah kasus bisa di SP3 harus ada beberapa alasan.
Pertama karena kasus telah kedaluwarsa. Kedua kasus tidak cukup bukti. Ketiga, tersangka meninggal dunia. Alasan ketiga ini menjadi dasar polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3. Si ini (korban) bisa dijadikan tersangka dengan posisi yang demikian, sehingga kami hentikan perkara tersebut," tutup dia.
©2023 Liputan6.com
Tim Kuasa Hukum Keluarga Mahasiswa UI Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023. Upaya itu dilakukan karena pihak kuasa hukum menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses Penyelidikan Polisi di Polres Jaksel.
Gita menyampaikan bahwa pada Selasa 17 Januari 2023 tanpa informasi apapun pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS, pada 16 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena Tersangka (HAS) dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam mobil tersebut diketahui berisi tiga orang saat menabrak bus kuning UI
Baca SelengkapnyaDiduga, mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak bus kuning hingga rusak parah
Baca SelengkapnyaUC mengaku anak polisi karena tak terima ditegur korban sambil marah-marah.
Baca SelengkapnyaSetelah lima kali klakson, dia diberi ruang untuk melintas.
Baca SelengkapnyaSeorang mahasiswa Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) warga Jepara ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Kelud Raya Semarang, Selasa (17/9) pukul 03.00 wib.
Baca SelengkapnyaSeorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHingga kini belum diketahui identitas pengemudi mobil berwarna putih yang mengalami kerusakan parah di bagian depan itu.
Baca SelengkapnyaDemo yang dilakukan mahasiswa Universitas Pancasila , Selasa (27/2) sempat diwarnai aksi blokade Jalan Raya Srengseng Sawah yang memicu kemacetan.
Baca SelengkapnyaAditya menambahkan kasus kecelakaan ini sudah ditangani oleh Unit Laka Lantas.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca SelengkapnyaPelaku berdalih tidak sengaja melakukan tindakan tersebut, karena dia hampir terjatuh.
Baca SelengkapnyaMahasiswi Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tewas saat mengejar penjambret yang merampas tasnya.
Baca Selengkapnya