Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Penyelidikan Dihentikan
Merdeka.com - Kasus mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), tewas ditabrak mobil Pajero dikemudikan pensiunan polisi berinisial ESBW berpangkat AKBP memasuki babak baru. Polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dengan status korban sebagai tersangka.
Penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dihentikan setelah tim advokasi keluarga Hasya menerima SP3 dari polisi per tanggal 16 Januari 2023. Alasan polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut karena tersangka Hasya sudah meninggal dunia.
"Iya berdasarkan surat dari polisi ditetapkan tersangka," kata tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (27/1).
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
Indira mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Dalam surat itu dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujar Indira.
Menurut Indira, laporan polisi nomor 585 itu dibuat atas inisiatif polisi yakni Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Laporan polisi itu dibuat setelah Hasya kecelakaan.
Namun Indira belum mau banyak memberikan komentar mengenai langkah hukum dilakukan setelah polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Tim hukum akan menggelar konferensi pers pada siang hari ini.
"Lengkapnya nanti di konpers," ujar dia.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) tewas usai ditabrak Mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Kepolisian mengungkap kronologi kecelakaan. Korban awalnya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Ketika itu, pemotor hendak menghindari genangan air. Naas, korban oleng dan terjatuh sehingga menghantam Mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP.
Hal itu diperkuat dengan temuan bekas rem saat penyidik Satlantas Wilayah Jaksel melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil karena semua telah terbukti.
Baca SelengkapnyaKasus bunuh diri mahasiswi kedokteran PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari di Undip masih terus diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi sempat kesulitan untuk mengetahui identitas dari jenazah Akseyna.
Baca SelengkapnyaSyahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan dokter kepada kepolisian, korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi tak bernyawa.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaKompolnas masih mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan penghentian penyidikan di kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Baca SelengkapnyaKeputusan RS Dr. Kariadi menghentikan aktivitas klinik Yan Wisnu Prajoko tertuang dalam surat Nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.
Baca SelengkapnyaPolda Sumbar Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Afif Maulana: Kita Ikuti Hasil Autopsi
Baca SelengkapnyaPolisi bakal melakukan gelar perkara dan mencari bukti tambahan guna mengungkap kasus kecelakaan
Baca SelengkapnyaSembilan tahun lalu, tepatnya 26 Maret 2015, mahasiswa Akseyna Dori ditemukan tewas di Danau Kenanga, Universitas Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenghentian aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko untuk memperlancar proses investigasi kematian mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) Undip Aulia Risma.
Baca Selengkapnya