Pencopotan ASN Kelurahan Paksa PPSU Utang ke Pinjol Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Ia mengklaim ingin mendapatkan gambaran kasus secara objektif terlebih dahulu sampai proses di Inspektorat selesai.
Pencopotan ASN Kelurahan Paksa PPSU Utang ke Pinjol Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan, kasus Kepala Seksi (Kasie) di Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa para PPSU untuk meminjam uang di pinjaman ojol (pinjol) masih berproses di Inspektorat.
Oleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Kalau copot atau tidak tentu kita bicara Peraturan Pemerintah (PP) 53 (Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) ada kewenangan. Kalau (pemberhentian) sebagai kapasitas ASN masih menunggu hasil pemeriksaan."
-kata Sigit ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/7).
Adapun dalam proses pemeriksaan ini, jelas Sigit, pihaknya telah memanggil sang PPSU, kasie, Camat Kelapa Gading Darmawan, hingga Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra untuk dimintai keterangan.
"Tentu kita ingin melihat, memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah yang lain. Saya juga melihat secara komprehensif apa yang menjadi akar masalahnya untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan itu tidak terulan," tambah Sigit.
merdeka.com
Lebih lanjut, Sigit belum membeberkan hasil pemeriksaan sementara. Ia mengklaim ingin mendapatkan gambaran kasus secara objektif terlebih dahulu sampai proses di Inspektorat selesai. "Ini juga saya berterima kasih kepada teman-teman media juga. Menjadi suatu yang diberitakan kan. Kita kan pengen dapat yang objektif," ujar Sigit. "Biasanya kalau ada satu yang ditangani, terus kalau ada mereka yang juga merasa dirugikan kan ikut melaporkan. Sementara ini yang kami tangkap informasinya baru kejadian di Kelapa Gading," sambungnya.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim telah memberikan klarifikasi. Ia mengungkapkan bahwa Inspektorat Jakarta Utara sedang memproses permasalahan ini. “Iya kita sudah proses kemarin baik itu di tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan dan saat tadi malam di tingkat kota dengan Inspektorat Kota Jakarta Utara. Ini sedang diproses terkait dengan ASN-nya,” kata Ali.
“Juga kita mencari tahu lagi berapa banyak PPSU dan kita arahkan semua beberapa kepala unit yang memang ada PJLP terutama yang memang PPSU dan PJLP yang ada di Jakarta Utara diperhatikan kembali jangan sampai itu terjadi ulang,” sambungnya.Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa Maulana masih bekerja dan tidak diberhentikan dari pekerjaannya itu. “Masih bekerja tetapi kan kita khawatirkannya tagihan-tagihannya yang terus berulang yang memberatkan yang bersangkutan. Nanti akan kita carikan juga solusinya tetapi lebih fokus sekarang jangan sampai terulang dan bagi yang petugas sekarang ini sedang diproses sesuai aturan berlaku di ASN,” ujar Ali.