Ratusan bagan tancap ikan di Kepulauan Seribu ditertibkan
Merdeka.com - Ratusan bagan tancap ikan dan kerang hijau yang menghiasi perairan Kepulauan Seribu membuat gerah pemerintahan Kepulauan Seribu, Jakarta. Bagan ikan dan kerang hijau tersebut terpaksa ditertibkan oleh puluhan personel gabungan Satpol PP, Polres Kepulauan Seribu dan Suku Dinas Perhubungan Kepulauan Seribu.
Penertiban tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Ibnu Sabiin Hatta yang dilakukan sekitar pukul 11.00-12.30 WIB. Ibnu mengatakan, penertiban tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 mengenai pelarangan menggunakan potasium (bom), pukat harimau dan bagan untuk menangkap ikan serta kerang hijau di Perairan Kepulauan Seribu.
"Kita melakukan sidak ini agar tidak terjadi kecelakaan kapal, karena banyaknya bagan-bagan ikan mengganggu alur lalu lintas transportasi kapal yang kita dapat laporannya dari masyarakat baik dari wisatawan maupun warga Kepulauan Seribu," jelas Ibnu kepada wartawan di Pulau Onrust, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Senin (24/11).
-
Apa bahaya ikan kaleng? Tan menambahkan bahwa ikan kaleng biasanya memiliki perbedaan rasa dibandingkan dengan ikan segar. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pengemasan ikan kaleng yang tidak sesuai atau sudah kedaluwarsa dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan. Dia menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap risiko botulinum toxin atau racun botulinum.
-
Ikan Kapal Burak itu apa? Kuliner ini diolah dari kepala ikan manyung yang dimasak dengan kuah santan dan asam-asaman.
-
Mengapa ikan tertentu harus dihindari? Meskipun ikan sering dianggap sebagai makanan sehat, beberapa jenis ikan memiliki kadar purin yang tinggi dan dapat memicu serangan asam urat.
-
Mengapa duri ikan yang tersangkut bisa berbahaya? Jika tidak segera ditangani dengan benar, duri ikan yang terjebak dapat mengakibatkan pendarahan atau bahkan kesulitan bernapas.
-
Dimana kapal transit? Pukul 14.09, kapal feri tiba di Pelabuhan Tarebung, Pulau Sapudi. Di pulau ini, kapal akan transit selama satu jam.
-
Apa yang dibawa kapal? Bangkai kapal sepanjang 8,2 meter, membawa banyak batangan timah ketika tenggelam, ditemukan di dekat kota Mazarrón.
Untuk itu, Ibnu mengimbau kepada para nelayan Muara Kamal yang mendirikan bagan ikan dan kerang hijau untuk menaati Perda tersebut.
"Kita imbau masyarakat sendiri yang bisa memindahkan karena sesuai Perda 8 tahun 2007. Saat ini kita beri tanda merah dan pelampung untuk menandai batas wilayah perairan Pemerintah Daerah Kepulauan Seribu dan dua wilayahnya Pemerintah Daerah lainnya yaitu Tangerang dan Jakarta Utara," katanya.
"Fungsi tanda merah dan pelampung itu untuk menentukan batas pulau seribu. Untuk sementara kita kasih batas terlebih dahulu 7x24 untuk memindahkan bagan-bagan tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Hartono menuturkan, penindakan ini untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan perwakilan pemilik bagan-bagan tersebut dengan Pemda Kepulauan Seribu.
"Nanti kita lanjutkan imbauan kembali pada pemilik bagan. Kita sudah beri surat peringatan waktu 7x24 jam dan kita beri surat agar mereka menyadari untuk membongkar sendiri.
"Biar tidak akan kita tindak sendiri dan tidak ada ganti rugi atau uang kerohiman," tegasnya.
Dari informasi yang didapat merdeka.com di lokasi, bagan tancap ikan dan kerang hijau tersebut telah lama didirikan secara musyawarah oleh para nelayan Kamal Muara dengan biaya yang tidak sedikit. Untuk bagan tancap ikan dan kerang hijau tersebut didirikan seharga Rp 6 - Rp 15 juta untuk satu bagannya, dengan waktu pendirian selama 30 hari atau satu bulan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaBanyak orang ingin wisata ke Bali lewat Pelabuhan Ketapang. Hal ini menyebabkan kawasan Pelabuhan Ketapang macet total beberapa hari terakhir.
Baca SelengkapnyaPenyegelan pagar laut tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat.
Baca SelengkapnyaPenyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca SelengkapnyaPemkab menyebut kewenangan perizinan dan pengelolaan wilayah pesisir utara Tangerang, sepenuhnya menjadi domain Pemerintah Provinsi Banten.
Baca SelengkapnyaKurangnya penanganan sampah secara maksimal, ditambah dengan pencemaran limbah yang membuat air laut semakin hitam telah merugikan para nelayan.
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaSejak akhir tahun 2017 sudah mengalami tujuh kali kerusakan dan intensitasnya meningkat dalam dua tahun kebelakang.
Baca Selengkapnya