Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Menikah di Masa Pandemi, Ini Panduan dan Inovasi Agar Tetap Aman dan Kondusif

Aturan Menikah di Masa Pandemi, Ini Panduan dan Inovasi Agar Tetap Aman dan Kondusif Ilustrasi menikah. ©shutterstock.com/AlexussK

Merdeka.com - Per hari Kamis (12/11), angka kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Dilansir dari laman Satgas Covid-19, sudah ada 452.291 kasus terkonfirmasi dengan penambahan 4.173 kasus. Sedangkan angka kesembuhannya mencapai 84.5 persen dari jumlah terkonfirmasi.

Walau pandemi masih berlangsung, Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) juga harus terus diterapkan. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan apabila berkegiatan di luar, termasuk untuk urusan pernikahan.

Sejak pandemi resmi dinyatakan 'masuk' ke Indonesia, banyak pernikahan yang ditunda dengan alasan kesehatan. Kini, pemerintah melalui instansi terkait, sudah melonggarkan aturan untuk menikah di masa pandemi. Berikut panduan dan inovasi yang bisa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan di masa pandemi Covid-19:

Orang lain juga bertanya?

Panduan Menikah di Masa Pandemi

Untuk melangsungkan pernikahan di masa pandemi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Dalam surat panduan tersebut, terdapat 11 poin yang harus diperhatikan oleh calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di masa pandemi. Poin yang menjadi pembeda dari aturan pernikahan sebelumnya adalah jumlah tamu undangan dan penerapan protokol kesehatan.

Aturan ini ditulis di poin nomor lima dan enam:

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Panduan lengkapnya bisa dilihat di laman resmi pemerintah Indonesia.

Inovasi Pernikahan di Masa Pandemi

Dengan adanya aturan pernikahan di masa pandemi yang membatasi jumlah tamu undangan, calon mempelai harus memutar otak. Bagaimana acara pernikahan tetap berlangsung meriah dan tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Salah satu inovasi yang bisa dilakukan ialah dengan pernikahan virtual.Adalah GM Production Indonesia, event organizer (EO) di Yogyakarta yang menginisiasi konsep pernikahan virtual, di mana pengantin tetap bisa melakukan resepsi, namun tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah."Ini kan gerakan moral. Ketika kita viral dan langsung booming ada banyak WO (Wedding Organizer) yang menanyakan soal virtual wedding. Kalau semua bergerak roda ekonomi juga bisa muter. Kita kan sebenarnya untuk menggerakkan ekonomi dari industri wedding, ada catering. Kalau dari catering jalan lagi, tukang di pasar jalan, peternak jalan. Kalau dari bisnis dekorasi jalan, tukang bunga bisa jalan lagi," kata Sales Director GM Production Indonesia, Yurry Apreto, saat dihubungi Merdeka.com.Selain dengan konsep pernikahan virtual, calon pengantin juga bisa melakukan berbagai inovasi lain. Seperti yang dilakukan manejemen hotel bintang lima di Solo, Jawa Tengah ini. Mereka mencoba menerapkan konsep pernikahan drive thru."Kalau pas kondisi normal, gedung kami bisa menampung sekitar 500 tamu di acara pernikahan. Karena sekarang diterapkan aturan pembatasan jumlah tamu menjadi separo kapasitas ruangan, kami segera berpikir membuat cara lain yang tetap bisa menerima tamu banyak. Sekaligus menerapkan protokol kesehatan. Cara drive thru ini yang paling tepat," ujar General Manager Sahid Jaya Hotel, Sunardi usai menggelar simulasi wedding drive thru di kanopi hotel, Rabu (5/8). (mdk/snw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya
Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya

Dengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.

Baca Selengkapnya
Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Program 'Doa Langit'
Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Program 'Doa Langit'

Gus Ipul menyampaikan peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tekan Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi
Tekan Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi

Pemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang
Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang

Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Cara Daftar KUA Online dan Dokumen yang Diperlukan, Calon Pasutri Wajib Tahu
Cara Daftar KUA Online dan Dokumen yang Diperlukan, Calon Pasutri Wajib Tahu

Daftar pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online dengan mudah.

Baca Selengkapnya
Jawaban Anggota Polisi Ditanya 'Apa Bisa Janda Nikah sama Brimob?'
Jawaban Anggota Polisi Ditanya 'Apa Bisa Janda Nikah sama Brimob?'

Turut mengundang rekan seprofesi, pria tersebut memberikan jawaban gamblang.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu

Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan

Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Baca Selengkapnya
5 Hal Penting Perlu Dipertimbangkan sebelum Memutuskan Nikah Muda, Menurut Ahli
5 Hal Penting Perlu Dipertimbangkan sebelum Memutuskan Nikah Muda, Menurut Ahli

Tujuan untuk mengurangi risiko terjadinya perceraian di kemudian hari

Baca Selengkapnya