Satpol PP DIY Segel Perumahan di Sleman, Ternyata Ini Penyebabnya
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyegel kawasan hunian Kandara Village yang dibangun secara ilegal di atas tanah kas desa di Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Berdasarkan keterangan resmi Pemda DIY yang diterima di Yogyakarta, Rabu, penyegelan perumahan berkonsep vila dan resor yang dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital itu dilakukan pada Selasa (16/5).
"Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya sudah dikosongkan dan tidak ada orang. Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu," ujar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad.
Lalu apa alasan utama perumahan itu disegel? Berikut selengkapnya:
-
Kenapa warga tidak boleh membangun rumah berdempetan di Desa Kondangjajar? Dari cerita tokoh setempat, sosok ini meminta area dikosongkan karena merupakan jalur perlintasan kalangan tak kasat mata.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Kenapa bangunan pabrik gula di Sleman dihancurkan? Lalu pada tahun 1949 banyak bangunan pabrik gula yang dihancurkan agar tidak menjadi basis pertahanan tentara Belanda.
-
Kenapa warga Patemon membuat sumur resapan? Seiring kemarau datang setiap tahun, warga merasakan begitu besar kekuatan daya magis sumur resapan itu.
-
Apa yang membuat kampung itu terbengkalai? Sementara rumah-rumah di sekeliling rumah Bu Wahyuti tampak terbengkalai. Bagian atap hingga dindingnya sudah dipenuhi tumbuhan merambat.
-
Apa yang terjadi pada rumah warga di Ganting? Terjangan banjir bandang telah meluluhlantakkan rumah-rumah warga di Ganting, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Tidak Mengantongi Izin
©2021 Merdeka.com
Noviar menuturkan pengembangan hunian itu diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas Desa/Kelurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi. Modus yang dilakukan pengembang untuk memperdaya masyarakat, sama seperti halnya yang dilakukan tersangka penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya yakni menawarkan hunian dengan harga murah.
Noviar mengungkapkan di atas tanah kas desa yang digunakan pengembang tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah dan 30 persen di antaranya sudah dihuni dengan serah terima kunci pada akhir Maret 2023. Noviar mengatakan, pada prinsipnya, pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, pemilik properti "Kandara Village" telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Regulasi itu menyebutkan bahwa tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan.
"Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya," kata Noviar.
Diteruskan ke Ranah Hukum
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Setelah dilakukan tindakan penyegelan paksa properti, Noviar menyatakan langkah berikutnya Gubernur DIY akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Kerugian Keuangan Negara atas tanah kas desa itu. Selanjutnya, kasus itu akan diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak terlibat serta dilakukan penyidikan.
"Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penertiban Non-Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non-yustisial. Nantinya baru masuk ke ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY," kata Noviar.
Harus Lebih Berhati-Hati
©2015 Merdeka.com
Sejauh ini, Satpol PP DIY telah melakukan penutupan dan penyegelan total sebanyak empat properti yang dibangun di atas tanah kas desa dan tidak mengantongi izin.
Oleh karena itu, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi mengimbau masyarakat apabila ingin berinvestasi properti agar melakukan pengecekan dokumen secara keseluruhan dan dipastikan valid terlebih dahulu.
"Kami minta agar masyarakat berhati-hati berinvestasi properti khususnya yang tidak jelas. Artinya semua informasi harus dicek sampai dengan status hingga kepemilikan tanah karena konsekuensi akan rugi sendiri apabila tidak tahu," tutur Qumarul. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, pengembang perumahan Villa Rizki Insani bakal diperiksa polisi.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca SelengkapnyaSurat terkait kebijakan ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaJoko mengaku tidak mengetahui informasi terkini tangkap paksa terhadap warga eks Kampung Bayam bernama Furqon.
Baca SelengkapnyaPolisi akan meminta keterangan para pembuat konten rumah horor yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaFasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaKepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKeberadaan makam keramat palsu ini sempat viral di media sosial.
Baca Selengkapnya