3 Fakta Baru Kekerasan Seksual oleh Kiai Jember, Puluhan Orang Bersaksi
Merdeka.com - Kiai FM, terdakwa perkara pencabulan anak dan kekerasan seksual terhadap santri-santrinya di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjalani sidang lanjutan di Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (11/5/2023). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Alfonsus Nahak dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumiarsih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Sidang yang digelar tertutup itu menghadirkan terdakwa FM yang didampingi tim kuasa hukumnya. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menghadirkan lima orang saksi.
"Hari ini kami menghadirkan lima orang saksi termasuk saksi pelapor dan semuanya datang ke PN Jember. Terdakwa dihadirkan di persidangan karena sebelumnya terdakwa mengikuti secara daring," terang JPU Adek Sri Sumiarsih di PN Jember.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
Hadirkan 20 Saksi
JPU Adek mengungkapkan bahwa rencananya ada sekitar 20 saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Para saksi tersebut akan dihadirkan secara bertahap dalam persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kiai FM, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember didakwa melakukan pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak di bawa umur yang merupakan santrinya. Selain itu, ia juga melakukan kekerasan seksual terhadap santri dewasa di ponpes yang diasuhnya.
Usai mendengarkan keterangan kelima saksi yang hadir dalam persidangan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Langgar Pasal Berlapis
©2014 Merdeka.com
Kiai FM didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.
Mengutip dari ANTARA, dijelaskan bahwa UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan dewasa.
Kronologi Kasus
Kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Kiai FM pertama kali dibongkar oleh sang istri usai yang bersangkutan memergoki suaminya berduaan dengan salah satu guru di ponpes pada malam hari awal Januari 2023 lalu. Dugaan selingkuh kemudian berkembang menjadi tuduhan kekerasan seksual terhadap beberapa santriwati, termasuk yang masih di bawah umur.
Terdakwa FM sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka serta penggeledahan yang dilakukan polisi di lingkungan pesantren. Praperadilan itu ditolak dan kasus FM terus berjalan hingga kini.
Gugatan praperadilan pihak terdakwa ditolak karena aparat berwajib mendapatkan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan tindakan bejat sang kiai, di antaranya CCTV, tiga buah ponsel, karpet dan gelang. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaKubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya