Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Fakta Baru Kekerasan Seksual oleh Kiai Jember, Puluhan Orang Bersaksi

3 Fakta Baru Kekerasan Seksual oleh Kiai Jember, Puluhan Orang Bersaksi Kiai FM, terduga pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu ponpes Jember. ©2023 Merdeka.com/Instagram @infojember

Merdeka.com - Kiai FM, terdakwa perkara pencabulan anak dan kekerasan seksual terhadap santri-santrinya di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjalani sidang lanjutan di Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (11/5/2023). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Alfonsus Nahak dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumiarsih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Sidang yang digelar tertutup itu menghadirkan terdakwa FM yang didampingi tim kuasa hukumnya. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menghadirkan lima orang saksi.

"Hari ini kami menghadirkan lima orang saksi termasuk saksi pelapor dan semuanya datang ke PN Jember. Terdakwa dihadirkan di persidangan karena sebelumnya terdakwa mengikuti secara daring," terang JPU Adek Sri Sumiarsih di PN Jember.

Orang lain juga bertanya?

Hadirkan 20 Saksi

JPU Adek mengungkapkan bahwa rencananya ada sekitar 20 saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Para saksi tersebut akan dihadirkan secara bertahap dalam persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kiai FM, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember didakwa melakukan pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak di bawa umur yang merupakan santrinya. Selain itu, ia juga melakukan kekerasan seksual terhadap santri dewasa di ponpes yang diasuhnya. 

Usai mendengarkan keterangan kelima saksi yang hadir dalam persidangan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Langgar Pasal Berlapis

ilustrasi sidang

©2014 Merdeka.com

Kiai FM didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.

Mengutip dari ANTARA, dijelaskan bahwa UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan dewasa. 

Kronologi Kasus

Kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Kiai FM pertama kali dibongkar oleh sang istri usai yang bersangkutan memergoki suaminya berduaan dengan salah satu guru di ponpes pada malam hari awal Januari 2023 lalu. Dugaan selingkuh kemudian berkembang menjadi tuduhan kekerasan seksual terhadap beberapa santriwati, termasuk yang masih di bawah umur.

Terdakwa FM sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka serta penggeledahan yang dilakukan polisi di lingkungan pesantren. Praperadilan itu ditolak dan kasus FM terus berjalan hingga kini.

Gugatan praperadilan pihak terdakwa ditolak karena aparat berwajib mendapatkan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan tindakan bejat sang kiai, di antaranya CCTV, tiga buah ponsel, karpet dan gelang. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember

Pelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.

Baca Selengkapnya
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Ponpes & Guru di Bekasi Diduga Cabuli Santriwati, 3 Korban Lapor Polisi
Pimpinan Ponpes & Guru di Bekasi Diduga Cabuli Santriwati, 3 Korban Lapor Polisi

Hingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi

Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban

Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.

Baca Selengkapnya
Korban Kelima Pencabulan Guru Agama di Bekasi Buka Suara, Bongkar Modus Pelaku Beraksi
Korban Kelima Pencabulan Guru Agama di Bekasi Buka Suara, Bongkar Modus Pelaku Beraksi

Korban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.

Baca Selengkapnya
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati
Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati

Dua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik

Korban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya