Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenis Badan Usaha di Indonesia Serta Penjelasannya, Ketahui dengan Teliti

Jenis Badan Usaha di Indonesia Serta Penjelasannya, Ketahui dengan Teliti Ilustrasi kantor . ©shutterstock.com/hacohob

Merdeka.com - Di Indonesia, pada umumnya bentuk dari badan usaha yang sangat umum dipilih oleh pengusaha biasanya adalah CV ataupun PT. Bagi yang memang telah miliki usaha secara komunitas (usaha bersama), biasanya bentuk usaha koperasi juga sangat umum dapat mudah ditemukan. Ada pula juga bentuk kelembagaan ataupun badan baru yang biasanya disebut dengan istilah BUMDES atau yang miliki kepanjangan Badan Usaha Milik Desa.

Namun, dengan banyaknya jenis badan usaha tersebut, kebanyakan orang juga belum mengetahui sebenarnya apa saja perbedaan dari badan usaha tersebut, yaitu ada yang sudah memang berbentuk oleh badan hukum ataupun memang yang belum, alias yang biasa disebut dengan badan usaha biasa. Biaya pengurusannya pun juga umumnya berbeda, karena untuk pengurusan dari pembentukan sebuah badan usaha juga umumnya lebih murah jika dibandingkan dengan pembentukan badan usaha hukum.

Lalu, sebenarnya apa saja jenis badan usaha di Indonesia yang telah umum dijalankan?Dilansir dari UKM Indonesia, berikut ini merdeka.com telah merangkum jenis badan usaha di indonesia serta penjelasannya.

Perseorangan

ilustrasi warung pintar

©2020 Merdeka.com

Jenis badan usaha yang pertama bersifat perseorangan, yang juga paling sering ditemui pada pelaku usaha baik mikro ataupun kecil. Sebetulnya, perseorangan bukanlah suatu badan usaha ataupun badan hukum.

Yang dimaksud dengan kalimat di atas adalah sebenarnya tidak ada dasar hukum yang dengan jelas mengenai jenis badan usaha perseorangan ini, tidak ada struktur organisasi dalam perseorangan, dan lainnya.

Perseorangan memiliki konsep yaitu semua kegiatan yang dilakukannya merupakan usaha sendiri, atau dengan kata lain, mengurus semua urusan keuangan, produksi, pemasaran, ataupun kegiatan usaha lainnya semua secara mandiri. Dengan adanya prinsip tersebut, maka otomatis tanggung jawab akan dibebankan kepada pemilik. Sehingga, nantinya jika ada pembagian hasil usaha, besarannya akan ditentukan sendiri oleh pemiliknya.

Dengan adanya konsep tersebut, maka tak heran jika usaha yang berbentuk perseorangan, terutama yang melakukan usaha dengan skala mikro dan kecil karena kegiatannya masih sederhana dan juga tidak ribet dalam pengurusan pembentukan badan usaha/badan hukum secara resmi.

CV atau Persekutuan Komanditer

ilustrasi kantor

©2014 Merdeka.com/Shutterstock/ zhu difeng

Jenis badan usaha berikutnya adalah CV. Sebenarnya, CV merupakan badan usaha yang juga merupakan persekutuan perseorangan. Jadi Cv juga bukan termasuk badan hukum, tapi hanya berupa badan usaha saja.

CV biasanya terbentuk dari minimal 2 orang, di mana nantinya akan ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan ada juga yang lain nantinya menjadi sekutu komanditer atau pasif. Sekutu aktif sendiri merupakan pihak yang akan mengurus seluruh kepentingan ataupun manajemen dari usaha CV itu sendiri.

Sedangkan, sekutu pasif adalah pihak yang hanya akan menanamkan modalnya saja. Jadi, sekutu pasif di sini nantinya tidak akan melakukan kegiatan usaha CV sama sekali. Di dalam hal ini, yang akan bertanggung jawab atau kepentingan CV nantinya adalah sekutu aktif.

Bertanggung jawab di sini bisa miliki arti bahwa jika CV sendiri mengalami kerugian, maka akan ada sekutu aktif yang miliki hak menggunakan harta pribadinya untuk menanggung kerugian dan melunasi hutang CV tersebut. Sekutu aktif nantinya juga akan mengambil keputusan strategis untuk CV tersebut.

Untuk sistem pembagian hasil usaha CV, akan didasarkan pada proporsi modal, tambahan untuk sekutu aktif nantinya berdasarkan persentase yang telah disepakati sebelumnya.

PT atau Perseroan Terbatas

ilustrasi kantor

©shutterstock.com/hacohob

Jenis badan usaha yang berikutnya adalah PT atau yang biasanya disebut dengan perseroan terbatas. PT atau perseroan terbatas ini merupakan badan usaha yang juga merupakan badan hukum. Artinya, PT akan dapat miliki harta dan kewajiban (utang) sendiri.

Untuk mendirikan sebuah PT, akan dibutuhkan minimal 2 orang dan juga diwajibkan miliki akta notaris sebelum akan mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

PT sendiri umumnya juga miliki struktur organisasi yang jelas, yaitu direksi dan komisaris. Direksi merupakan pihak yang akan mengurus dan juga melakukan tindakan untuk PT yang berdasarkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan, komisaris adalah pihak yang akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dari pengurusan PT dan juga akan memberikan nasihat kepada direksi.

Pihak yang akan bertanggung jawab nantinya adalah PT itu sendiri, karena seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa PT sudah miliki kewajiban sendiri. Direksi hanya bertugas sebagai pemegang kewenangan pengelolaan dan juga bertindak atas nama PT itu.

PT merupakan persekutuan modal, bukan persekutuan dari perseorangan. Alasannya adalah, PT sendiri memiliki 3 sumber modal yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Itulah mengapa PT sendiri merupakan jenis badan usaha yang miliki sumber pembentukannya dari 3 sumber tersebut.

Koperasi

pinjam ksp monjari 45

©2018 Merdeka.com

Jenis badan usaha yang terakhir adalah koperasi. Jika PT merupakan persekutuan modal, maka berbeda dengan koperasi yang merupakan usaha bersama dan juga merupakan persekutuan perseorangan, dan juga bersifat demokratis atau 1 anggota 1 suara.

Berbeda dengan PT yang sistem pengambilan keputusannya akan bersifat one share one vote atau 1 saham 1 suara, sehingga nantinya pemilik yang miliki porsi saham lebih besar akan dapat lebih berkuasa dalam mengendalikan arah pengembangan perusahaan. (mdk/raf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal
Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal

Cakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah, yaitu baru sebanyak 10,13%.

Baca Selengkapnya
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?

Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Pasar Waralaba Indonesia Ternyata Masih Dikuasai Merek Asing, Jumlahnya Mencapai 700 Merek
Pasar Waralaba Indonesia Ternyata Masih Dikuasai Merek Asing, Jumlahnya Mencapai 700 Merek

Terdapat sekitar 700 merek franchise asing yang beroperasi di tanah air, jauh mengungguli jumlah franchise lokal yang hanya sekitar 130 merek.

Baca Selengkapnya
Apa Itu UMKM? Ketahui Pengertian, Karakteristik, dan Ciri-cirinya
Apa Itu UMKM? Ketahui Pengertian, Karakteristik, dan Ciri-cirinya

Merdeka.com merangkum informasi tentang apa itu UMKM dan kriterianya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya