Nakes dan DPRD Pamekasan Kompak Tolak RUU Kesehatan, Ini Alasannya
Merdeka.com - Ribuan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di depan kantor DPRD setempat, Senin (8/5/2023). Demonstrasi nakes menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang terjadi di Pamekasan juga dilakukan oleh nakes di daerah-daerah lain.
Merespons tuntutan para nakes dalam aksi damai tersebut, pihak DPRD Pamekasan menyatakan dukungannya.
"Kami telah membahas dengan pimpinan komisi dan fraksi terkait tuntutan para tenaga kesehatan dalam rapat terbatas setelah aksi digelar. Kami sepakat dalam waktu sesingkat-singkatnya akan menyampaikan ke DPR RI," terang Wakil Ketua DPRD Pamekasan Chairul Umam di kantornya, Senin (8/5).
-
Siapa yang mendukung BPJS Kesehatan di Balikpapan? Sementara itu, Rahmad menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan mendukung upaya peningkatan layanan kesehatan. Menurutnya, kesehatan masyarakat adalah salah satu aset berharga di Kota Balikpapan.
-
Siapa saja yang menolak pembentukan Kementerian Agama? Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 lagi-lagi pembentukan Kementerian Agama diusulkan, tetapi hanya 6 orang yang menyetujui. Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang mendukung program JKN di Sumatera Selatan? 'Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung sepenuhnya Program JKN ini. Kami memastikan agar seluruh penduduk di Provinsi Sumatera Selatan memiliki perlindungan akan jaminan kesehatan dengan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN,' ungkapnya.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
Nakes dari Berbagai Organisasi
@pamekasanchannel Tenaga kesehatan (nakes) menggelar aksi demontrasi penolakan RUU Kesehatan di depan kantor DPRD Pamekasan. Senin (8/5/2023). #pamekasanchannel #pamekasan #nakesdemo #demonakes #nakes #ombunislaw #dprdpamekasan #demo ♬ suara asli - pamekasanchannelRibuan tenaga kesehatan yang melakukan aksi damai di kantor DPRD Pamekasan terdiri dari beberapa organisasi. Mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Massa aksi menilai, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat atau nakes dan masyarakat. Selain itu, RUU Kesehatan Omnibus Law juga dianggap akan mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Untuk itu, para tenaga kesehatan merasa perlu bergerak menyampaikan aspirasi mereka dengan tujuan diperhatikan langsung oleh wakil rakyat di DPR RI.
Minta Pertahankan UU
Tak hanya menyampaikan penolakan terhadap pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, para tenaga kesehatan di Pamekasan juga meminta dukungan seluruh anggota DPR dan pemerintah agar mempertahankan eksistensi 10 Undang-Undang.
10 Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
"Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pamekasan, Siti Maimunah, dikutip dari ANTARA.
Aksi damai yang dilakukan para nakes untuk menyampaikan aspirasi menolak pembahasan RUU Kesehatan di kantor DPRD Pamekasan itu dipastikan tidak mengganggu pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan.
"Layanan tetap, kan tidak semua tenaga medis ikut aksi damai turun ke lapangan. Ada yang piket di rumah sakit dan puskesmas," jelas Humas RSUD Dr Slamet Martodirdjo Pamekasan Syaiful Hidayat. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.
Baca SelengkapnyaDalam sidang paripurna, fraksi PKS dan Partai Demokrat menolak aturan tersebut disahkan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaPengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca Selengkapnya